Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Kilang Sagu dibawah Koperasi Harmonis Diduga banyak melanggar UU Ciptakerja dalam menerapkan pemberian upah bagi para pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan terkait jam kerja.
Berdasarkan investigasi Mitramabes.com dilapangan, salah satu Kilang Sagu dibawah Koperasi Harmonis yang berada di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti milik AP menerapkan upah pekerja dibawah UMK dan jam kerja hingga 10 jam, Selasa (03/06/25).
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja kilang SL mengatakan, sudah bekerja kurang lebih 13 tahun dan upah yang diterima sebesar Rp.94.000 per hari dan untuk jam kerja sekitar 10 jam.
“Kerja sudah 13 tahun kita pak, kalau upah kita terimanya per hari sebesar Rp.94.000, untuk jam kerja kita mulai dari pukul 06.30 pagi sampai pukul 16.00 sore”, kata SL
“Kalau saya sudah 30 tahun kerja disini, untuk upah saya terima Per hari Rp.106.000, kalau untuk jam mulai dari pukul 06.00 pagi sampai 16.00 sore dan ada waktu istirahat makan selama 30 menit pak”, tambah pekerja lainnya dengan jabatan wakil Mandor KR kepada media ini.
Ditempat berbeda, Kilang Sagu milik AH yang berada di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti juga diduga langgar UU Ciptakerja dan klaim Kilangnya dibawah Koperasi Harmonis, Selasa (03/06/25).
Masih berdasarkan investigasi Mitramabes.com dilapangan, menemukan banyaknya pekerja mengeluh terkait upah dan jam kerja hingga makan yang disediakan oleh Kilang Sagu milik AH.
Seperti salah satu pekerja RK saat dikonfirmasi, mengatakan, sudah bekerja lebih kurang satu tahun dan menerima upah per hari sebesar Rp.75.000, kalau waktu istirahat makan sekitar 30 menit. Untuk makan hanya nasi putih, sayur kobis dan ikan asin, sesekali baru ada telur dan ikan laut. Jam kerja mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore.
“Saya bekerja kurang lebih selama 1 tahun, upah per harinya Rp.75.000, jam kerja mulai dari jam 06.00 pagi sampai 16.55 sore. Untuk waktu istirahat 30 menit, kalau makan hanya nasi putih, sayur kobis dan ikan asin, sesekali baru jumpa telur atau ikan laut”, ucap RK.
“Kalau saya kerja sudah 3 tahun, untuk upah saya terima per hari sebesar Rp.85.000, kalau untuk makan yang disediakan pihak Kilang cuma itu-itu saja seperti, nasi, kobis dan ikan asin. Untuk jam kerja mulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 16.55 sore, dan istrahat makan hanya 30 menit”, tambah pekerja lainnya RW.
Ditempat yang sama, pemilik Kilang AH saat ditemui, menjelaskan, Kilang kita dibawah Koperasi Harmonis, jadi, untuk pengurusan apapun kita melalui mereka (Koperasi Harmonis). Terkait upah yang diberikan kepada para pekerja merupakan kebijakan pribadinya sebagai pemilik. Untuk upah, kita bayar berdasarkan Skill (Keahlian) yang di miliki masing-masing pekerja dan bukan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), bukan juga di lihat dari lamanya mereka bekerja. Kalau jam kerja kita mulai dari jam 06.00 pagi sampai jam 17.00 sore. Untuk makan kita sediakan berganti-ganti menu tiap harinya.
“Kilang kita dibawah Koperasi Harmonis, setiap pengurusan melalui mereka (Koperasi Harmonis), terkait upah pekerja dari saya sendiri yang tentukan. Kita bayar pekerja sesuai keahlian dan bukan di lihat dari lama masa kerjanya. Kita tidak ikut sesuai dengan UMK (Upah Minimun Kabupaten). Jam kerja saya terapkan kepada pekerja mulai dari pukul 06.00 pagi sampai 17.00 sore. Kalau makan kita ganti-ganti sesuai permintaan pekerja” sampainya AH.
Kemudian, Rabu malam (04/06/25) pihak Koperasi Harmonis melalui Bagian Humas Candra menyampaikan, kalau Kilang Sagu milik AH bukanlah dibawah Koperasi Harmonis namun, hanya sebatas membantu apabila AH perlu sesuatu untuk diurus.
“Kilang Sagu AH tidak masuk dalam Koperasi Harmonis, kita hanya bantu tolong urus ketika dia minta bantu. Kita (Koperasi Harmonis) seperti jasa kepada pemilik Kilang Sagu yang ada di Kepulauan Meranti ini” ujar Candra saat memanggil media ini dikediaman Ketua Koperasi Harmonis.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran UU Ciptakerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang jam kerja dan UMK yang terjadi, tetapi, penyalahgunaan kewenangan dari pemilik Kilang Sagu.
Di waktu berbeda, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tengku Arifin menjelaskan, apakah pekerja di perusahan Kilang Sagu yang ada di Kepulauan Meranti ini masuk dalam Serikat Buruh ? Untuk pemberian upah pekerjanya apakah sesuai dengan UMK belum, dan untuk jam kerja yang diterapkan Kilang dengan waktu berlebihan, itu semua bisa dilihat dari Perjanjian Kerjanya (PK).
“Nanti kita lihat dulu di Perjanjian Kerjanya (PK), apakah ada kesepakatan antara perusahaan Kilang Sagu dengan pekerja terkait pemberian upah dan apakah ada juga bonus tambahan terkait jam kerja yang diterapkan dengan berlebihan itu”, ucapnya via telpon WhatsApp, Selasa (10/06/25).
“Terimakasih infonya, nanti kita akan tindak lanjuti dan akan panggil perusahaan Kilang Sagu Tersebut” tegasnya.
Bersambung …
Indre MBS