Binjai – Mitra Mabes Senin 19/5/2025 lapak-lapak perjudian yang sudah bertahun-tahun lamanya sampai saat ini tak tersenggol oleh hukum,walaupun banyaknya pemberitaan yang terbit dari cetak maupun media onlen namun pihak yang berwajib hanya bisa tertawa dan pura-pura pekak dan tutup mata,di mana hukum dan undang – undang Negara Indonesia yang kita cintai ini.lapak perjudian tersebut terletak di Jalan Rukam, Kelurahan Bandar Selembah, Kecamatan Binjai Barat, ini di duga keras sudah adanya pengamanan kusus.
Menurut keterangan warga yang tak jauh dari lokasi kami sering kehilangan kompor gas berserta tabung gas berukuran 3 kg,banyak lagi ” ucap warga” saat wartawan Mitra Mabes dan wartawan lain nya beristirahat di sebuah warung terdapat tak jauh dari likasi.
Yang membuat kami resah adalah anak – anak kami yang masi dalam pendidikan takut terpengaruh ‘tambah warga ” yang kesal mengapa judi di dalam nya tak tersenggol Hukum dan pemilik nya tidak di tangkap,warga menduga keras ini pasti ada permainan di bawah tangan ucap warga sebut saja “L”
Judi samkwan yang di kelolah oleh AJ ini berpendapat perhari ratusan juta rupiah,setiap harinya ramai pengunjung dari berbagai tempat.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas mengancam hukuman bagi penyelenggara dan penyedia tempat perjudian.
Beredarnya judi di kota Binjai sudah meraja rela bahkan sudah tidak teratasi oleh Kapolda dan Polres Binjai,diduga keras”ada apa”.
Tim investigasi media ini mencoba mengonfirmasi ke Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, M.Si, melalui WhatsApp Rabu lalu (21/5/2025). Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons seakan-akan diduga keras sengaja tak mendengar atau pura-pura tidak tahu.
J.Saragih