Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Salah seorang kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah berinisial Dayat Meminjam Senpi kepada temannya saat dilidik tim Investigasi pada Senin (15/6) sekitar pukul 04.20. Pria 40 tahun itu diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal dan meminjamkannya kepada seorang rekannya berinisial RK asal Punggur, Kecamatan Punggur.
Dayat saat di wawancara tim Redaksi di Rumahnya, Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur. Ketua LASKAR LAMPUNG TENGAH Segera Laporkan masalah ini Kepemilikan Senpi eligal ke Polres Lampung Tengah Sekjen DPC-LASKAR Ersan.ad.pb. SH menyatakan, Kakam Dayat Segera kita laporkan ke pihak yang berwajib APH dan mengembangkan hasil penyidikan. ”Saat dimintai keterangan, Dayat menyebutkan bahwa senpi yang dibawanya kawannya ke warnet tersebut miliknya. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Redaksi akhirnya menyanggong dan mengkonfirmasi Kakam Dayat di rumahnya,” ujarnya kemarin.
Untuk sementara, Sekjen DPC-LASKAR akan mendesak pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut . Tetapi, saat ini kita tunggu etikat baik Kepala Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur untuk mengetahui asal senpi rakitan itu. ‘” Oknum Kakam diduga melanggar pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Tuturnya Sekjen DPC-LASKAR.
(Trimo Riadi)











