MUARA ENIM, Mitramabes Com Agustus 2025. – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), menindak lanjuti laporan di Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi Kepala Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, terancam pidana korupsi menyusul laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang semakin menguat. Indikasi kerugian negara terdeteksi pada anggaran tahun 2023 dan 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan korupsi mencakup:
* Tahun 2023: Dana untuk pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
* Tahun 2024: Alokasi untuk program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dicurigai fiktif atau tidak dilaksanakan secara penuh.
Saat dikonfirmasi, Kades Berugo justru menunjukkan sikap arogan dan mengklaim “kebal hukum”. Sikap ini dinilai meremehkan proses penegakan hukum dan semakin memperkuat dugaan adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Berugo dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah tindak pidana korupsi.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berikut adalah rincian penyaluran dana desa tahun 2023 dan 2024 yang menjadi fokus dugaan penyelewengan:
Alokasi Dana Desa Tahun 2023.
Total pagu yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp839.862.000.
Anggaran ini digunakan untuk berbagai program, termasuk:
* Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Milik Desa: Rp150.000.000
* Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp270.280.150
* Peningkatan Produksi Peternakan: Rp160.972.400
* Serta berbagai pos anggaran lain seperti modal desa, posyandu, dan operasional pemerintah desa.
Alokasi Dana Desa Tahun 2024
Total pagu yang disalurkan pada tahun 2024 mencapai Rp845.562.000.
Anggaran ini juga mencakup sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan, di antaranya:
* Pembentukan BUM Desa: Rp129.000.000
* Peningkatan Produksi Peternakan: Rp169.112.400
* Penyelenggaraan Posyandu dan Pos Kesehatan Desa: Total lebih dari Rp20 juta
* Serta pos anggaran untuk keadaan mendesak dan peningkatan kapasitas perangkat desa.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa agar menggunakan dana desa secara transparan dan akuntabel demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, kami meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memanggil kepala Desa Berugo beserta Bendahara Desa Berugo untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran dana desa.*
(RED, JHONY MITRAMABES COM)