DiDuga Kebal Hukum,Mafia Tanah Beraktivitas Di Bantaran Sungai Ular.

Senin, 13 November 2023 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai(sumut)-Mitramabes.com
Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) senin 13/11/2023.


Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.

Namun pihak Boss galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.

Sebelum nya juga sudah terjadi penangkapan galian C dua bulan yang lalu di Kabupaten Deli Serdang desa Suka mandi Hulu, tersangka seorang pekerja dan seorang bos/toke galian C yang mempunyai Alat berat (beco) ,lalu di amankan tim krimsus poldasu, untuk barang bukti 3 mobil truck dan alat berat(beco) di aman kan di poldasu.

Tapi sayang kejadian itu tidak merasa jerah dan khawatir oleh para boss/toke galianC , makin marak dan meraja lela untuk menjual tanah Bantaran sei ular .

Tampak.di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng Bantaran sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpas – pasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

Sedangkan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah Boss – Boss / Toke telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular , kirany” Bapak Kapolres Serdang bedagai dan “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM KCBI Geram !! Diduga Pemalsuan Surat Tanah Dilakukan Kades Salawangi, Camat Tanjung Sari Bungkam.*
Bupati Humbahas Hadiri Wisuda ke-XXII IT Del: Kampus II di Pollung Segera Rampung, Pascasarjana AI Dibuka.
Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa
TRAIL OF THE KINGS DIGELAR OKTOBER, WABUP MINTA KESIAPAN DAN KERJASAMA SELURUH STAKEHOLDER 
Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional , Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Sektor Pertanian sebagai Pusat Perhatian Pembangunan Daerah.
Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
UPNVJ Public Speaking di SMAN 2 Lintongnihuta Humbang Hasundutan.

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:24 WIB

LSM KCBI Geram !! Diduga Pemalsuan Surat Tanah Dilakukan Kades Salawangi, Camat Tanjung Sari Bungkam.*

Sabtu, 20 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Wisuda ke-XXII IT Del: Kampus II di Pollung Segera Rampung, Pascasarjana AI Dibuka.

Sabtu, 20 September 2025 - 17:24 WIB

Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa

Sabtu, 20 September 2025 - 17:09 WIB

TRAIL OF THE KINGS DIGELAR OKTOBER, WABUP MINTA KESIAPAN DAN KERJASAMA SELURUH STAKEHOLDER 

Sabtu, 20 September 2025 - 17:01 WIB

Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional , Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Sektor Pertanian sebagai Pusat Perhatian Pembangunan Daerah.

Berita Terbaru