Labuhan Batu, 29 April 2024. Diduga Kasih Perencanaan berinisial MWI mengancam Pakai Parang Kepada Wartawan Media Mitra Mabes, kasih Perencanaan Berinisial MWI waktu membuat umbul – umbul sebelah
rumah saudara Kasih Perencanaan. Awak media Mitra Mabes mau mempertanyakan kenak apa Kasih Perencanaan tidak Masuk Kerja Kantor Desa Sei Sentosa jam 9.13 Wib, sementara hari Senin Tanggal 29 April 2024,
Kasih Perencanaan berinisial MWI Arogan dan Sombongnya. setiap wartawan mau meliput di halang – halangin Kasih Perencanaan Miswadi, sama dengan melanggar Udang – udang PERS No 40
tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat / menghalangin pelaksanaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 & 3
dapat di pidanakan penjara 2 tahun / denda paling banyak 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Diduga hari senin Kasih Perencanaan berinisial MWI tidak masuk kantor Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuha Batu, Provinsi Sumatera Utara. Dengan Arogan dan
Sombongnya Kasih Perencanaan Berinisial MWI Kebal Hukum yang ada di Negara Indonesia. Seharusnya Kades, Sekdes, kasih Perencanaan dan Kaur tetap di Kantor Desa Sei Sentosa, ini malah Kasih Perencanaan tidak masuk Kantor Desa Sei Sentosa
Editor : Tim Mitra Mabes ( MBS )