Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Peredaran minuman keras (Miras) atau minuman ber etil alkohol dan kafe yang di duga tak berizin lengkap/resmi di kabupaten lampung tengah kian marak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian petugas Satpol-PP kabupaten lampung tengah, agar dapat di kontrol dengan mudah kegiatan tersebut oleh pihak pihak yang bersangkutan.
seperti yang di lakukan beberapa oknum pengusaha/praktik penjualan minuman keras(Miras)dan hiburan malam ilegal jauh dari pantauan APH setempat
Langkah ini perlu diapresiasi, ada banyak kafe serupa di wilayah kabupaten lampung tengah khususnya wilayah timur atau jalan lintas timur, kafe atau tempat hiburan malam yang menjual miras yang di duga tidak mengantongi izin resmi atau lengkap.seperti halnya yang dilakukan oleh EVA pemilik kafe di lintas timur,
Saat awak media Melakukan kegiatan liputan(kontrol sosial) hari Sabtu (18/01/2025) ke kafe tersebut, EVA yang sebagai pelaku usaha tidak ada di tempat(lokasi). EKA (kasir) ia mengatakan hanya sebagai pekerja yang nunggu di saat kafe beroprasi
” Saya Eka, saya kasir disini, saya hanya nunggu di kafe ini, sy hanya bekerja sama mbak eva, kalau masalah keberadaan usaha ini tanya aja sama mbak eva” ujarnya
Mbak eva sudah pulang ke rumahnya di SB 16, kafe ini baru sebulan setengah mulai beroperasinya, masalah izin lingkungan dan yang lain tanya sama bos, Lanjut kasir
Di tempat yang berbeda, melalui celuler EVA mengatakan benar usaha itu miliknya,
Kondisi ini tentu memerlukan tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pengelola kafe-kafe tersebut. Dalam upaya menciptakan iklim kondusif dan menjaga ketertiban di Kabupaten Lampung Tengahi, APH harus melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap para pelanggar hukum ini.
Tidak hanya menutup kafe-kafe yang menjual miras, namun juga harus mengusut hingga ke akar permasalahan dan menindak secara adil.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa setiap kafe di Kabupaten Lampung Tengah memiliki izin lengkap. Izin tersebut harus mencakup izin dari Situ Siul, serta izin penjualan minuman keras. Dengan adanya izin yang lengkap, akan memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mengenai hal tersebut,”Ketua forum kader Bela Negara Lampung Tengah Nurhasan mengecam keras Aktifitas tersebut,dan berharap untuk instansi terkait agar dapat menindak lanjuti apa yg menjadi keresahan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, dinas pariwisata dapat mengkaji perizinan badan usaha tersebut yg mereka peroleh melalui daftar Online Oss perizinan usaha.
Agar kiranya dapat singkron dengan aturan yg berlaku di kabupaten Lampung Tengah, demi terciptanya pajak asli daerah yg menjadi salah satu program prioritas. Tutupnya
(Tiem Liputan )