Diduga Jual Limbah Tak Sesuai Aturan, PT Tiga putra bintang Sorotan Warga Tanon

Senin, 8 Desember 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN Mitramabes, 6 Desember 2025 — Sebuah tumpukan besar material yang diduga merupakan limbah batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) milik PT Tiga bintang putra menjadi sorotan di wilayah Kebayanan 3, Desa Slogo, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto yang beredar pada Jumat, 4 Oktober 2025, menunjukkan material abu kehitaman menumpuk di area publik, yang memicu dugaan adanya praktik penjualan atau pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

 

Warga setempat menyuarakan kekhawatiran bahwa limbah yang seharusnya diolah kembali untuk pemanfaatan atau dibuang melalui mekanisme berizin, justru dijual atau ditempatkan secara sembarangan di lokasi tersebut.

Persoalan Regulasi Limbah FABA

Limbah batu bara berupa FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) telah dikeluarkan dari daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 19 Tahun 2021. Meskipun berstatus Limbah Non-B3 Terdaftar, penanganannya tetap harus mematuhi standar pengelolaan yang ketat.

 

Regulasi mewajibkan penghasil limbah (termasuk FABA) untuk melakukan pengelolaan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemanfaatan (seperti untuk bahan bangunan: batako, paving block, atau konstruksi lainnya) sebelum ditimbun. Penjualan limbah, atau penyerahan kepada pihak lain, harus disertai dengan prosedur yang jelas dan legalitas dari penerima (pemanfaat atau pengumpul) yang berizin, serta wajib mencatat dan melaporkan setiap pergerakan limbah.

 

Dugaan yang muncul adalah PT Berkah Rahayu Indonesia, yang dalam profil perusahaannya bergerak di bidang “Hazardous Waste Management” (Pengelolaan Limbah Berbahaya), diduga tidak mengikuti tata cara pengelolaan limbah non-B3 yang benar, khususnya terkait dengan:

* Penyimpanan yang Tidak Sesuai: Tumpukan limbah batu bara di area terbuka dan tanpa fasilitas penyimpanan yang memadai melanggar ketentuan penyimpanan limbah, baik B3 maupun Non-B3, yang harus terlindung dari cuaca dan memiliki lantai kedap air.

* Penjualan/Penyerahan Sembarangan: Jika limbah tersebut dijual atau diberikan kepada pihak lain tanpa adanya mekanisme penyerahan kepada pihak yang berizin dan tanpa tujuan pemanfaatan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

 

Seharusnya limbah diolah kembali atau diserahkan kepada Pemanfaat/Pengolah/Pengumpul Limbah Non-B3 berizin.

“Harusnya limbah batu bara tersebut diolah kembali bukan di jual sembarangan,” ujar seorang warga yang namanya enggan disebutkan, menekankan pentingnya aspek pemanfaatan limbah untuk mengurangi dampak lingkungan.

 

Masyarakat menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen dan Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Pemeriksaan perlu difokuskan pada:

* Status perizinan PT Tiga putra bintang sebagai pengelola/pengangkut/pemanfaat limbah.

* Asal dan tujuan limbah batu bara yang ditumpuk di lokasi tersebut.

* Pemenuhan standar operasional pengelolaan limbah, baik B3 maupun Non-B3.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Tiga putra bintang mengenai dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan limbah ini

Berita Terkait

Polres Langkat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Desa Gergas, Satu Orang Diamankan
Polsek Padang Tualang Gelar Patroli Blue Light, Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Peringati Isra Mi’raj, Jhony Antony Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Persatuan Bangsa
𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺
Sidak Ruang Pelayanan SIM, SPKT, Penjagaan dan Tahanan, Kapolres Selayar Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli
Salah Satu Toko Bangunan Di Desa Bangko Pintas Terbakar, Warga Kesal Tidak Ada Fasilitas Damkar Di Kecamatan Muara Tabir Kab. Tebo
Ponpes Modern Cendikia Qurani Tebo Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pagar Nusa Trisula Cup 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:33 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Desa Gergas, Satu Orang Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:30 WIB

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:21 WIB

Polsek Padang Tualang Gelar Patroli Blue Light, Cegah Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:00 WIB

Peringati Isra Mi’raj, Jhony Antony Ajak Umat Islam Perkuat Iman dan Persatuan Bangsa

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:46 WIB

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗲-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Berita Terbaru

NASIONAL

Jumat, 16 Jan 2026 - 16:30 WIB