Diduga Ingin Dirikan Panglong Arang, Oknum Mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Serobot Hutan Mangrove

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti, berinisial T, yang kini menjadi dosen aktif disalah satu universitas yang ada di Kepulauan Riau, di duga telah menyerobot kawasan hutan mangrove milik negara yang luasnya lebih kurang 10.000 m2 (1 Ha) yang berlokasi di bibir pantai sungai Hulu, Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk dirikan panglong arang.

Dari pantauan media Mitramabes.com di lapangan, terlihat areal kawasan hutan mangrove yang sebagai penyangga kehidupan dan abrasi telah di rambah hingga gundul, Selasa (07/01/24).

Tentunya, perbuatan penyerobotan ini melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Penyerobotan lahan negara yang dilakukan Oknum mantan anggota DPRD kepulauan meranti berinisial T ini tentunya, berdampak serius. bisa menyebabkan kerusakan ekosistem flora dan fauna serta membuat spesies langka punah.
Perbuatan penyerobotan lahan dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi, tindakan penyerobotan lahan diancam pidana penjara maksimal 4 (Empat) tahun.
Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengaku dirinya pernah ikut menebas, membersihkan, serta menjaga kawasan hutan tersebut pada 2024 lalu. Hal itu, dilakukannya karena oknum mantan Anggota DPRD berinisial T mengatakan sudah mendapatkan izin dari pihak Desa.

“Saya hanya diajak untuk ikut bekerja, membersihkan dan menjaga kawasan hutan itu, lalu diberi upah”, ujarnya.

Masih menurut keterangan masyarakat bahwa, beberapa bulan lalu, dirinya bersama oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial T sudah mendatangi/menemui pihak desa terkait pengurusan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

“Pihak Desa sudah mengetahui tentang adanya kegiatan yang akan dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial T tersebut. Makanya, ada alat berat (Excavator) saat itu di areal kawasan hutan tersebut”, tambahnya.

Sampai dengan berita ini terbit, Oknum mantan anggota DPRD kepulauan meranti berinisial T belum bisa di hubungi.**

 

 

 

Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025
Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.
Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur
Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Polsek Kandis Serta DPC PPDI Kab. Siak Berbagi Kasih Sambut Natal, Kapolres Tekankan Nilai Toleransi dan Kepedulian Sosial
Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak
DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:41 WIB

Pemuda Pancasila Pelalawan Ambil Bagian Bantu Pengamanan Pada Malam Natal Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Exit Meeting BPK RI Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Banyuasin.

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:56 WIB

Ini Bantuan Pasca Bencana Banjir Untuk Wilayah Tripa Makmur

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kapolres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:18 WIB

Berita Terbaru