Diduga Ingin Dirikan Panglong Arang, Oknum Mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Serobot Hutan Mangrove

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes.com – Oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti, berinisial T, yang kini menjadi dosen aktif disalah satu universitas yang ada di Kepulauan Riau, di duga telah menyerobot kawasan hutan mangrove milik negara yang luasnya lebih kurang 10.000 m2 (1 Ha) yang berlokasi di bibir pantai sungai Hulu, Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk dirikan panglong arang.

Dari pantauan media Mitramabes.com di lapangan, terlihat areal kawasan hutan mangrove yang sebagai penyangga kehidupan dan abrasi telah di rambah hingga gundul, Selasa (07/01/24).

Tentunya, perbuatan penyerobotan ini melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Penyerobotan lahan negara yang dilakukan Oknum mantan anggota DPRD kepulauan meranti berinisial T ini tentunya, berdampak serius. bisa menyebabkan kerusakan ekosistem flora dan fauna serta membuat spesies langka punah.
Perbuatan penyerobotan lahan dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana. dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi, tindakan penyerobotan lahan diancam pidana penjara maksimal 4 (Empat) tahun.
Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengaku dirinya pernah ikut menebas, membersihkan, serta menjaga kawasan hutan tersebut pada 2024 lalu. Hal itu, dilakukannya karena oknum mantan Anggota DPRD berinisial T mengatakan sudah mendapatkan izin dari pihak Desa.

“Saya hanya diajak untuk ikut bekerja, membersihkan dan menjaga kawasan hutan itu, lalu diberi upah”, ujarnya.

Masih menurut keterangan masyarakat bahwa, beberapa bulan lalu, dirinya bersama oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial T sudah mendatangi/menemui pihak desa terkait pengurusan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

“Pihak Desa sudah mengetahui tentang adanya kegiatan yang akan dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial T tersebut. Makanya, ada alat berat (Excavator) saat itu di areal kawasan hutan tersebut”, tambahnya.

Sampai dengan berita ini terbit, Oknum mantan anggota DPRD kepulauan meranti berinisial T belum bisa di hubungi.**

 

 

 

Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam
Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.
Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.
Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan
Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi
Sentuh Daerah Terpencil, Bupati-Wabup Merayakan Natal Oikoumene di Sihusapi
Serahkan Bantuan Alsintan, Bupati Samosir Minta Pemanfaatan Optimal
Dalam Rangka Kegiatan Kemanusiaan Batalyon C Kirim 200 Personil Ke Takengon Dan Bener Meriah

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:13 WIB

Ketum Agus Flores Harap Polri Tingkatkan Responsivitas dan Perkuat Independensi Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:54 WIB

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:45 WIB

Sekda Banyuasin Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Jalan Palembang Tulung Selapan.

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:13 WIB

Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:58 WIB

Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Des 2025 - 20:54 WIB