Pontianak, Kalimantan Barat –Mitramabes.com
Rabu, 23 Juli 2025 — Peredaran bawang putih impor asal China dengan merek “Bawang Abang” dan “Fresh Garlic” diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kalimantan Barat. Komoditas hortikultura tersebut terpantau mulai membanjiri kawasan Pasar Plamboyang, Jalan Pahlawan, Kota Pontianak, sejak Rabu sore.
Dari hasil penelusuran awak media, sejumlah karung berisi bawang putih impor ditemukan tersimpan dalam sebuah gudang distribusi yang berada di area pasar tersebut. Berdasarkan keterangan pengurus setempat, gudang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial H. Suhardi.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, pihak pengelola maupun pemilik tidak bersedia memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Upaya klarifikasi juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Kemunculan produk impor yang tidak disertai informasi legalitas dokumen kepabeanan maupun izin distribusi dari Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami khawatir ini produk ilegal yang bisa merugikan petani lokal dan merusak harga pasar. Kami minta Kapolda Kalbar dan Polresta Pontianak segera bertindak dan menangkap pelakunya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar bawang putih tersebut diimpor dan diedarkan tanpa melalui prosedur resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
“Barang yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat karantina dan melalui pemeriksaan petugas karantina. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.”
Pasal 104 jo. Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor tanpa memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:
“Barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan atau disembunyikan, dikategorikan sebagai penyelundupan dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai keberadaan dan status hukum distribusi bawang putih impor tersebut.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat penegak hukum bertindak cepat demi menjaga kestabilan ekonomi serta perlindungan terhadap produk petani lokal.
Tim – Liputan
Mitra Mabes