Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com – Indragiri Hilir, Riau | Rabu, 16 Juli 2025

 

Berawal dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya, awak media memperoleh informasi mencurigakan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT Riau Pinang Sejahtera (PT RPS) yang berlokasi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

 

> “Bang, kami lihat banyak pekerja asing di PT RPS. Coba abang telusuri lebih lanjut dan cross check ke dalam,” ujar seorang warga di sebuah warung makan.

 

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung menuju lokasi perusahaan. Setibanya di sana, terlihat gerbang perusahaan tertutup rapat. Awak media pun mencoba meminta konfirmasi kepada petugas jaga yang berada di pos keamanan sekaligus area parkir kendaraan karyawan.

 

> “Kalau jam segini (15.00 WIB) humas sudah tidak ada bang. Kalau mau, datang besok jam 09.00 WIB. Cuma dia yang bisa bahasa Indonesia. Yang lainnya itu suku Tionghoa asli dan nggak ngerti bahasa Indonesia,” ungkap petugas jaga kepada awak media.

 

 

 

Pernyataan itu membuat awak media tercengang. Informasi dari petugas menyebutkan bahwa hampir seluruh pekerja, mulai dari bagian pengelupasan hingga perebusan pinang, bukan berasal dari tenaga kerja lokal, melainkan asing.

 

Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43, yang mengatur ketat mengenai penggunaan tenaga kerja asing:

 

Pasal 42 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 43 Ayat (1) mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dengan penjelasan alasan, posisi jabatan, waktu kerja, dan tenaga kerja lokal pendamping.

 

 

Bila terbukti melanggar, sanksi pidana yang diatur bisa berupa penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda hingga Rp 500 juta.

 

Dengan temuan ini, diminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Riau Pinang Sejahtera.

 

> Reporter: IVAN INDRAKUSUMA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
Komitmen Dalam Inklusi, Polres Indramayu Berikan Materi Saat MPLS di Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus
Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Wabup Syaefudin Terima Aspirasi Pedagang, Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:50 WIB

Komitmen Dalam Inklusi, Polres Indramayu Berikan Materi Saat MPLS di Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru