Diduga Gudang Penimbunan Minyak CPO Di Pondok Beje Yoni jalan Raya Ogan Ilir KM 41 Desa Lorok Seakan Kebal Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,-Mitramabes.Com
Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Pondok Beje Yoni Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Yoni )
Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media dan Garda Tipikor News.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih.km.41 Dusun 3 Lorok Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Kamis (21 November 2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.

Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,

Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual di Lampung Pada Hari kamis (21 November 2024) Pukul 2130 wib di lokasi gudang depan rumah pemilik penimbunan minyak CPO (Yoni).

“Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut

Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak CPO ilegal harus di tindak tutupnya :

Report : (Rusdi )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Gayo Mendesak Digitalisasi Data PAD Kopi Aceh Tengah: DPRK Diminta Selamatkan Aset Daerah!
Mardiana Kepala SD Negeri Cot Mue ” Yasinan Jum’at Sebagai kegiatan Rutinitas”
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Polres Tebing Tinggi, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
Ruang Kepsek, Ruang Guru Dan Ruang TU SMP Negeri 4 Darul Makmur Miring ” Hasil Pantauan Mitra Mabes”
EVEN HORJA BIUS TAMPILKAN KEUNIKAN BUDAYA BATAK, BUPATI SAMOSIR: KITA HARUS MENJAGA BUDAYA YANG SUDAH TURUN TEMURUN DENGAN BAIK
Bupati pakpak bharat berharap agar badan usaha milik desa (BUMDES) saat ini mulai berkembang di berbagai desa di pakpak bharat bisa menjadi tumpuan ekonomi desa
PLT PWI Kalbar, Sekretaris PWI Kalbar dan Anggota PWI Kalbar Hadiri Pelantikan PWI Pusat di Solo
Lapas Tebing Tinggi Gandeng Polres Tebing Tinggi, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba.

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Aliansi Masyarakat Gayo Mendesak Digitalisasi Data PAD Kopi Aceh Tengah: DPRK Diminta Selamatkan Aset Daerah!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Mardiana Kepala SD Negeri Cot Mue ” Yasinan Jum’at Sebagai kegiatan Rutinitas”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gandeng Polres Tebing Tinggi, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Ruang Kepsek, Ruang Guru Dan Ruang TU SMP Negeri 4 Darul Makmur Miring ” Hasil Pantauan Mitra Mabes”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:10 WIB

EVEN HORJA BIUS TAMPILKAN KEUNIKAN BUDAYA BATAK, BUPATI SAMOSIR: KITA HARUS MENJAGA BUDAYA YANG SUDAH TURUN TEMURUN DENGAN BAIK

Berita Terbaru