Mitra mabes.com *[KAB.INHU KEC.batang gangsal] —** Aktivitas dugaan penimbunan dan penampungan **BBM subsidi jenis Bio Solar** kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang pria berinisial **I.N (Isak Nenggolan)** diduga kuat sebagai **pengepul sekaligus pemilik gudang BBM subsidi** yang berlokasi di **Simpang Granit**.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari **SPBU**, yang kemudian dikumpulkan melalui **pelangsir menggunakan mobil box (bog)**. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan **bebitenk/tangki modifikasi** yang berfungsi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terkesan **kebal hukum**, meskipun pemberitaan terkait dugaan praktik ilegal BBM subsidi ini sudah **berulang kali mencuat di berbagai media**.
### **Upaya Konfirmasi Tidak Digubris**
Awak media **Satgasmigas.com** telah melakukan **upaya konfirmasi langsung** kepada I.N melalui pesan **WhatsApp** sejak **Senin, 26 Januari 2026**, hingga **Selasa, 27 Januari 2026**. Konfirmasi tersebut dilakukan demi asas **keberimbangan berita**, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Namun hingga berita ini diterbitkan, **I.N tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan apa pun**, meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
### **Dugaan Pelanggaran Hukum**
Apabila dugaan penampungan dan penimbunan BBM subsidi ini benar adanya, maka perbuatan tersebut **berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum**, antara lain:
#### **1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)**
**Pasal 55**
> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun** dan **denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)**.
**Pasal 53 huruf b dan d**
Melarang kegiatan **pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah**.
#### **2. KUHP tentang Penadahan dan Kejahatan Berlanjut**
**Pasal 480 KUHP**
Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana.
#### **3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014**
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
→ BBM subsidi **hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu** dan **dilarang diperjualbelikan kembali**.
#### **4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**
Penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada kerugian masyarakat luas dan pelanggaran hak konsumen.
### **Desakan Penegakan Hukum**
Masyarakat mendesak **aparat penegak hukum**, khususnya **Polri, BPH Migas, dan Satgas Migas**, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan pengguna yang berhak. Setiap praktik penimbunan dan penyalahgunaan bukan hanya **melanggar hukum**, tetapi juga **merugikan negara dan masyarakat luas**.
Hingga berita ini diterbitkan,awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.









