Muara Enim_mitra Mabes com m-17 Maret 2024. keberadaan gudang BBM yang diduga Ilegal berlokasi didesa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Gudang yang diduga ilegal tersebut tempat penampungan atau pengoplosan BBM ilegal jenis solar yang sangat merugikan negara dan masyarakat..
Menindak lanjuti laporan dan informasi dari masyarakat desa Talang Taling kalau di desa tersebu ada tempat praktik minyak BBM jenis solar yang di tidak jauh dari pemukiman
Kami tim media pun langsung melaporkan keberadaan gudang tersebut, yang diduga melanggar hukum.
Lewat bantuan polisi (Banpol) kami menginformasikan diduga ada tempat penampungan minyak BBM ilegal yang bebas beroperasi di wilayah hukum Mapolres Muara Enin
Pengoplosan bahan bakar minyak BBM diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Pengoplosan Tindakan Menyalagunakan BBM (Yang Di Subsidi Pemerintah) Yang Sanksi Pidananya Diatur Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliyar ) sesuai himbauan Kapolri dan Kapolda Sumsel harus tindak tegas,
@ Jf,team