Aceh Timur – Mitra mabes.com
Aktivitas galian C tanah timbun di kawasan Bukit Bata, Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga beroperasi tanpa izin resmi.Kegiatan tersebut menuai sorotan karena mobil dump truk yang keluar masuk lokasi tidak menutup muatan dengan terpal, sehingga menyebabkan tanah tumpah dan mengotori badan jalan lintas nasional.
Pantauan di lapangan pada Selasa (24/2/2026), sejumlah dump truk terlihat mengangkut tanah timbun dari lokasi galian tanpa penutup terpal. Akibatnya, material tanah berceceran di sepanjang jalan lintas nasional yang melintasi wilayah tersebut.
Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, karena jalan menjadi licin dan berdebu.Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut.Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, kegiatan galian C itu juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan lalu lintas.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi kewajiban teknis dan lingkungan. Selain itu, setiap kendaraan pengangkut material wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menutup muatan dengan terpal guna mencegah material tercecer di jalan.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait di Kabupaten Aceh Timur untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan peninjauan serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Julok.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.
(Tim mawar)






