Way Seputih Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai way seputih kembali menjadi Sorotan Publik Tambang ilegal ini diduga kuat pelanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara undang-undang (Minerba) namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum APH Pantauan tim Media ini pada Kamis 17 Juli 2025 menunjukkan bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung di lokasi dengan menggunakan alat Berat excavator merk Hitachi warna orange,pada Kamis 17 Juli 2025.
Tambang galian C yang diduga ilegal yang Terletak di kampung Sri Bawono Sb 3 Kecamatan way seputih kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung Menurut Keterangan Salah satu Pekerja bernama Edi warga Kampung Onoharjo kecamatan terbanggi Besar,Galian C ini milik Pak Lurah RL Kampung Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman seolah-olah pola bebas beroperasi tanpa pengawasan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang tersebut atau pemilik tambang galian C yang diduga ilegal tersebut ada perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu.
Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak Memiliki izin lingkungan yang sah ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada Tindakan Tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.
Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di kampung Sri Bawono SB 3 Kecamatan way seputih Kabupaten Lampung Tengah ini menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah.
Pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada Hukum dan keadilan,
Sampai Berita ini diterbitkan Belum ada Tindakan Tegas dari pihak APH Setempat dan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan segera Aparat dan instansi Terkait diharapkan Untuk Berani Mengambil Tindakan tegas.”
(Trimo Riadi)