Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Seputih Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai way seputih kembali menjadi Sorotan Publik Tambang ilegal ini diduga kuat pelanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara undang-undang (Minerba) namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum APH Pantauan tim Media ini pada Kamis 17 Juli 2025 menunjukkan bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung di lokasi dengan menggunakan alat Berat excavator merk Hitachi warna orange,pada Kamis 17 Juli 2025.

Tambang galian C yang diduga ilegal yang Terletak di kampung Sri Bawono Sb 3 Kecamatan way seputih kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung Menurut Keterangan Salah satu Pekerja bernama Edi warga Kampung Onoharjo kecamatan terbanggi Besar,Galian C ini milik Pak Lurah RL Kampung Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman seolah-olah pola bebas beroperasi tanpa pengawasan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang tersebut atau pemilik tambang galian C yang diduga ilegal tersebut ada perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu.

Kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak Memiliki izin lingkungan yang sah ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada Tindakan Tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.

Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di kampung Sri Bawono SB 3 Kecamatan way seputih Kabupaten Lampung Tengah ini menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah.

Pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada Hukum dan keadilan,

Sampai Berita ini diterbitkan Belum ada Tindakan Tegas dari pihak APH Setempat dan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan segera Aparat dan instansi Terkait diharapkan Untuk Berani Mengambil Tindakan tegas.”

 (Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap
Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik
Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 
Bupati Batu Bara Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik Keamanan oleh Mendagri
Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku
Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge
Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:18 WIB

Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:35 WIB

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:16 WIB

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 

Berita Terbaru