Alue Lim–Mitra mabes.com
Diduga terdapat dua lokasi galian C tanah timbun di wilayah Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, yang hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Aktivitas tersebut terpantau masih berlangsung pada Minggu (1/3/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan galian C tersebut tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, gangguan jalan akibat keluar masuk kendaraan bermuatan tanah, serta risiko longsor dan banjir saat musim hujan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku. Tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar tidak tutup mata serta segera melakukan peninjauan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional dua lokasi galian C tersebut.
(Tim Elang)










