Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen.Mitra mabes.com

Ada berbagai alasan mengapa sebuah proyek peningkatan jalan yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan, dapat menjadi sorotan publik dan memicu kecurigaan, mulai dari kualitas yang buruk hingga terjadi dugaan korupsi di proyek tersebut.

 

Pasalnya Proyek pembangunan peningkatan jalan Lingkungan di gampong Blang Tamboe kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, yang dikerjakan oleh Cv Inspirasi Citra Nusantara,yang bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun 2025. Dengan nomor kontrak 000.32/SP.26/PSU.D/Perkim/APBA/VII/2025. Tanggal kontrak 30 Juli 2025,Dengan Nilai Anggaran Rp 2.565.000.000. Tanggal selesai 26 Desember, yang anehnya proyek ini tidak melampirkan nama perusahan Konsultan Supervisi. Seperti pelaksana proyek ini dengan segaja menyembunyikan nama perusahaan konsultan demi menutupi kecurangannya. Anehnya lagi kenapa di papan informasi tidak disebutkan besaran volume kegiatan.

Untuk mengali informasi yang akurat media ini mendatangi lokasi kegiatan tersebut Pada kamis (23/10/2025), sekitar pukul 9.30 Wib. Menemui 3 orang pekerja sedang mengali kedalam kelas A, Base course material agregat untuk lapis pondasi atas (LPA) dengan mengunakan meteran. Saat komunikasi terjadi media bertanya kepada pekerja, siapa yang bertanggung jawab dilapangan, itu ada bos nya sambil menujukan kearah seseorang yang tidak jauh dari pekerja.

 

Saat media ini mendatanginya sambil berjabat tangan,saya Khairuddin penanggung jawab disini abang darimana dan ada urusan apa dengan proyek ini, kami bekerja sesuai dengan ketentuan tidak ( cilet- cilet), tidak ada urusan dengan media kami perusahaan sudah duduk dengan awak media, dan pihak lain termasuk Aparat Penegak hukum jadi kami tidak menerima media lain datang kesini kelokasi ini, apalagi kamu datang kemari ambil photo sembarang tidak minta izin, jawab awak media dengan siapa saya minta izin, dengan saya lah Kairuddin yang bertanggung jawab disini dengan nada angkuh dan sombongnya kayak preman, Dalam perdebatan dengan awak media, khairuddin sambil bertanya kalau memang dari media mana id card Wartawan, sambil menunjukkan id card, dimana ada proyek selalu ada wartawan yang datang kelokasi proyek, kalian datang seperti mencari cari kesalahan orang. sambil berlalu membelaki media seraya mengangkat telephon selularnya yang berbunyi.

 

Khairuddin yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan dilapangan sepertinya dengan segaja menghalang-halangi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut. Seperti ada yang ditutupi.

Dari amatan media ini tergambar jelas bahwa proyek pembangunan peningkatan jalan Lingkungan di gampong Blang Tamboe kecamatan Simpang Mamplam, besarnya anggaran Rp 2,5 Milyar lebih pada hal jalan yang kerjakan hanya sepanjang ( + -) 800 meter dari titik nolnya berhadapan langsung dengan jalan Lintas Nasional Medan – Banda Aceh samping Doorsmer sampai dengan perbatasan gampong Keude Tambue.

 

Melarang wartawan meliput di proyek pembangunan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Tindakan ini dapat dijerat pidana dan melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang tersebut. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pelarangan meliput sama dengan merampas hak wartawan, yang merupakan perwakilan publik, untuk mendapatkan informasi.

 

Fungsi kontrol sosial pers

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU Pers, pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik, merupakan objek yang penting untuk diawasi. Peliputan wartawan adalah bentuk kontrol sosial untuk memastikan proyek berjalan transparan dan sesuai dengan aturan. Melarang peliputan akan menghapus fungsi kontrol ini.

 

Perlu diketahui pers melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang, pers dituntut melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang diberlakukan di semua masa kepemimpinan. Hal itu sesuai dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial, dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah) dan social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah). (Samsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe
Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding
Melalui Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Dengarkan Keluhan Masyarakat di Warung Kopi
Kunker ke Kodim 0423/BU, Pangdam XXI/RI Beri Motivasi dan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin serta Kehormatan Satuan
Pemberian Stimulus Bagi Usaha Perempuan Desa Suka Damai
Pelatihan Perempuan Desa Tanjung Medang Libatkan 10 Program PKK
Warga Tolak Koperasi, Tuntut 20% HGU Dari PT ATS
Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Satresnarkoba, Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Tawuran di Kota Kabanjahe

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Kecamatan Laubaleng dan Mardingding

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Diduga Direktur CV Inspirasi Citra Nusantara Melarang Wartawan Meliput Proyek Yang Sedang Dikerjakan.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Kunker ke Kodim 0423/BU, Pangdam XXI/RI Beri Motivasi dan Ingatkan Prajurit Jaga Disiplin serta Kehormatan Satuan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Pemberian Stimulus Bagi Usaha Perempuan Desa Suka Damai

Berita Terbaru