Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO // MBS – Seorang pria berinisial WSN yang diketahui adalah warga RT 8 RW 6 Air Panas Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Dugaan kasus Pencurian dengan pemberatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 17 Desember 2025 itu kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik AY. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang bertugas menjaga kebun dan sempat merekam langsung kejadian di lokasi, sebelum mengirimkan rekaman video kepada pelapor.

Berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, terlapor Wisnu diduga berperan aktif dalam pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin. Selain WSN, laporan polisi juga mencantumkan beberapa nama lain, yakni JL, HR, dan RT, yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pelapor yang merupakan pengurus kebun segera melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pemilik, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jambi. Akibat dugaan pencurian tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Kepada media ini, pelapor menyebut bahwa WSN merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Pelapor juga menyampaikan bahwa aksi WSN memang kerap meresahkan masyarakat setempat.
“Yang bersangkutan merupakan warga Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Berdasarkan informasi yang kami ketahui di lapangan, Wisnu juga sering meresahkan masyarakat,” ujar pelapor.

Menurut pelapor, keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi awal kepada penyidik, agar aparat penegak hukum dapat menelusuri peran dan rekam jejak para terlapor secara menyeluruh.
Atas peristiwa ini, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen
Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan
Menjelang Ops Lilin 2025, Sat Lantas Polres Selayar Perkuat Gatur di Jalan Raya
Kohati PB HMI Dorong Transformasi Literasi Digital untuk Membangun Kepemimpinan Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:57 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:52 WIB

Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:38 WIB

Ikhtiar Bupati Natsir Ali Demi Keselamatan Warga Kepulauan, Menkes Janjikan Dukungan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kamis, 18 Des 2025 - 20:15 WIB