Lampung Timur – Mbs.com Usaha jual beli kendaraan roda dua bekas dan rongsok yang berlokasi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik usaha berinisial Endra, yang juga diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah kejuruan swasta di Kecamatan Braja Selebah, mengakui kepada awak media bahwa hingga saat ini usahanya belum memiliki izin lengkap.

“Kami memang belum punya izin,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Di lokasi usaha terlihat sejumlah unit kendaraan bermotor roda dua dalam berbagai kondisi, baik yang masih utuh maupun yang sudah tidak lengkap. Selain itu, usaha tersebut juga menjual berbagai suku cadang bekas seperti lampu, sayap, knalpot, serta komponen lainnya.
Menurut ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), antara lain:
1.Nomor Induk Berusaha (NIB);
Izin Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
2.Persetujuan lingkungan (apabila menimbulkan dampak lingkungan);
3.Izin lokasi dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila diperlukan;
Serta izin tambahan apabila usaha bergerak di bidang penampungan dan penjualan barang bekas atau rongsok.
Selain itu, kegiatan penampungan dan jual beli kendaraan bermotor bekas juga wajib memperhatikan kelengkapan administrasi kendaraan guna menghindari dugaan tindak pidana seperti penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Endra menjelaskan bahwa awalnya usaha tersebut merupakan bengkel yang diperuntukkan membantu praktik kerja lapangan (PKL) siswa. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut juga menampung serta memperjualbelikan unit kendaraan bekas y ketentuan hukum.
Pewarta
Mat gebu









