Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Usaha Jual Beli Rongsok Kendaraan Roda Dua di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Jadi Sorotan.

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – Mbs.com Usaha jual beli kendaraan roda dua bekas dan rongsok yang berlokasi di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemilik usaha berinisial Endra, yang juga diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah kejuruan swasta di Kecamatan Braja Selebah, mengakui kepada awak media bahwa hingga saat ini usahanya belum memiliki izin lengkap.

“Kami memang belum punya izin,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

 

Di lokasi usaha terlihat sejumlah unit kendaraan bermotor roda dua dalam berbagai kondisi, baik yang masih utuh maupun yang sudah tidak lengkap. Selain itu, usaha tersebut juga menjual berbagai suku cadang bekas seperti lampu, sayap, knalpot, serta komponen lainnya.

 

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), antara lain:

 

1.Nomor Induk Berusaha (NIB);

Izin Usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);

 

2.Persetujuan lingkungan (apabila menimbulkan dampak lingkungan);

 

3.Izin lokasi dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila diperlukan;

Serta izin tambahan apabila usaha bergerak di bidang penampungan dan penjualan barang bekas atau rongsok.

 

Selain itu, kegiatan penampungan dan jual beli kendaraan bermotor bekas juga wajib memperhatikan kelengkapan administrasi kendaraan guna menghindari dugaan tindak pidana seperti penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Endra menjelaskan bahwa awalnya usaha tersebut merupakan bengkel yang diperuntukkan membantu praktik kerja lapangan (PKL) siswa. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut juga menampung serta memperjualbelikan unit kendaraan bekas y ketentuan hukum.

 

Pewarta

Mat gebu

Berita Terkait

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC
“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”
Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum
PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.
Pererat Kemitraan dengan Wartawan, Kapolres Aceh Utara Ngopi Bareng di Ujung Timur
DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas Surati PT. KAS Terkait DAS dan Limbah.
Wabup Nazar Efendi Hadiri Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Ramadhan 1447 H di Tanggo Rajo
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan Kemanunggalan TNI-Rakyat dan Penguatan Yon TP

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:36 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:05 WIB

“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:03 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:47 WIB

PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:41 WIB

Pererat Kemitraan dengan Wartawan, Kapolres Aceh Utara Ngopi Bareng di Ujung Timur

Berita Terbaru

NASIONAL

“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:05 WIB