Pelalawan – Mitramabes.com
Keluarga besar Ama Josua Hulu asal Pulau Nias menyampaikan keberatan dan kemarahan mendalam atas dugaan perbuatan pidana membawa kabur istri orang lain bermaksud menguasai, yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Yuniasa Zai dan masih berstatus Kawin atau suami orang, terhadap seorang perempuan bernama Widani Halawa, yang juga diketahui masih berstatus sebagai istri sah Yunardin Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 11 siang, ketika Widani Halawa yang berasal dari Bukit Kusuma diduga dijemput dan dibawa kabur oleh Yuniasa Zai tanpa seizin suami sah maupun keluarga besar pihak perempuan. Sejak saat itu, keduanya diketahui melarikan diri dan bekerja di kebun sawit Arel 300 PT Batam, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada Hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, pihak keluarga perempuan (WH) bersama beberapa perwakilan keluarga mendatangi lokasi Areal 300 PT Batam setelah mengetahui keberadaan pasangan tersebut. Kedatangan keluarga bertujuan meminta pertanggungjawaban secara baik-baik dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan.
Saat pertemuan tersebut, hadir pula keluarga dari pihak laki-laki. Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalan damai secara kekeluargaan. Pihak keluarga pelaku menunjuk Ama Falen Halawa sebagai perwakilan untuk memediasi perdamaian antara kedua keluarga.
Dalam pertemuan itu, Ama Falen Halawa menyampaikan kesanggupannya sebagai perwakilan keluarga pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kepada pihak keluarga perempuan sebagai bentuk tanggung jawab dan penutup persoalan.
“Kami dijanjikan oleh Ama Falen Halawa bahwa persoalan ini akan diselesaikan hari Jumat, 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB Sore di Desa Merbau dengan kesepakatan damai, dan ia mengaku sebagai perwakilan resmi dari keluarga pelaku,” ujar Ama Josua, salah satu perwakilan keluarga perempuan. Sabtu, (10/12/2026).
Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak terealisasi. Saat pihak keluarga perempuan tiba di Desa Merbau sesuai waktu yang disepakati, Ama Falen Halawa tidak datang hadir dan menyampaikan bahwa pasangan tersebut sudah tidak berada lagi di lokasi Areal 300 PT Batam.
Pihak keluarga perempuan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk mempermainkan kesepakatan dan tidak adanya itikad baik. Mereka juga semakin khawatir terhadap keselamatan Widani Halawa serta dampak serius terhadap kehormatan rumah tangga dan keluarga besar.
“Kami merasa sangat tidak dihargai. Kesepakatan sudah ada, saksi juga ada, tetapi mereka justru kabur lagi. Ini sudah mencederai hubungan suami istri dan mempermalukan keluarga besar kami,” tegas Ama Yosua, perwakilan keluarga perempuan.
Secara hukum, perbuatan membawa kabur istri orang lain merupakan tindak pidana serius. Dalam Pasal 454 KUHP sebagaimana diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang membawa kawin lari perempuan yang masih bersuami tanpa persetujuan suami yang sah dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban rumah tangga dan kehormatan keluarga, karena pelaku diduga menjadikan perempuan tersebut seolah-olah sebagai istrinya secara tidak sah.
“Ama Falen Halawa menjamin penyelesaian damai ini karena saya ditunjuk langsung oleh keluarga pelaku. Kesepakatan itu sudah disetujui untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” demikian pengakuan Ama Falen Halawa saat pertemuan sebelumnya.
Akibat gagalnya perdamaian dan menghilangnya kedua pihak yang bersangkutan, keluarga perempuan menyatakan akan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan agar pelaku dan perempuan yang dibawa kabur segera diproses hukum. Ini demi keadilan, kepastian hukum, dan menjaga martabat keluarga serta suami sah,” tegas perwakilan keluarga perempuan menutup pernyataan.
(Tim/ Red)











