KAUR, MBS.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ikut berperan dalam Politik Praktis diduga akan dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik, adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Minggu (6/10/2024).
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai- pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Parpol).
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Netralitas ASN dalam Pemilu
Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitik praktis, berikut patut Anda catat peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Berkaitan dengan inisial RN yang berstatus sebagai Kepsek SDN 114 Kaur yang terletak di Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal diduga mengarahkan ke salah satu calon terlibat politik praktis, yang mengangkangi UU tersebut di atas.
Inisial RN yang berstatus menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN 114 Kaur saat dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat sebut, saya tidak sengaja itu foto bersama dengan para guru-guru dan tidak ada unsur politik, jawab inisial RN Kepsek. (Ripasi)