example banner

Diduga Aroma Tak Sedap Mulai Terhendus, Oknum Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Sangat Alergi dengan Kehadiran Wartawan. 

pesawaran MBS Di kutip dari pemberitaan di media online sebelumnya, salah satu wartawan PPWI yang di gandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Pesawaran. Yang mana tujuannya hendak mempertanyakan proyek rabad beton yang ada di Desa Tangjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.Sabtu (02/02/2025)

 

Oknum Wartawan tersebut menceritakan, “Saya datang ke dinas PUPR Pesawaran bersama Lsm GMBI untuk mencari informasi berita terbaru dan tindak lanjut nya seperti apa, yang terkait pekerjaan rabad beton yang ada di desa Tanjung Agung,Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Yang mana pengerjaan nya proyek tersebut, di tahun 2023 lalu. Yang mana rabad beton itu diduga saat pengerjaan nya asal asalan dengan mutu dan kwalitas yang sangat buruk! Dampak pekerjaan yang asal jadi itu sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan pengguna jalan cidra patah kaki.

Terangnya

 

“Pengusiran itu terjadi di hari senin 13/01/2025 lalu, saya justru diminta pergi dan diusir dari lokasi tersebut,.. Sikap oknum dinas PUPR insial diduga sangat tidak senang akan kehadiran saya pada saat bersama lsm GMBI. Karena sebelumnya rekan rekan lsm GMBI sudah pernah beberapa kali menanyakan pekerjaan rabad beton itu. Jelasnya

 

 

“Kalo ramai ramai mending tidak usah, cukup perwakilan saja! Dengan nada ketus dan wajah yang tidak bersahabat. Dari sikap oknum inisial Dv ini, diduga ada aroma busuk yang di sembunyikan, sehingga sangat alergi akan kehadiran wartawan”, ujarnya.

 

 

Sebagai wartawan, merasa tidak seharusnya dihalangi atau diusir saat menjalankan tugas peliputan, terlepas dari apakah acara tersebut bersifat internal atau umum. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum bagi mereka dalam menjalankan profesinya, yang memberikan hak dan kebebasan untuk meliput informasi publik.

 

Jika terdapat pejabat publik yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik, UU tersebut juga mengatur sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta dan hukuman penjara hingga 2 tahun. Kasus ini menunjukkan masih adanya pejabat yang mungkin belum memahami secara menyeluruh peran dan tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Redaksi berharap, para pejabat dan penyelenggara kegiatan dapat memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Semua kegiatan publik, baik internal maupun eksternal, seharusnya terbuka untuk diliput oleh media, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk membatasi akses tersebut.

 

Jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat tentang kegiatan para pemimpin dan pejabat publik. Oleh karena itu, tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar hak-hak wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi.

 

Dengan kejadian ini, Tejo Ketua PPWI Pesawaran menegaskan” bahwa jika terdapat pejabat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui prosedur yang baik, dan bertanggung jawab, bukan dengan tindakan intimidatif”, Tegasnya

 

Lebih lanjut dikatakannya, “Hal ini penting agar terjalin hubungan yang baik antara media dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial”, Tejo

 

Tejo pun meminta, “Mari kita sama sama harus junjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi demi kemajuan bangsa di Indonesia, dan khususnya Kabupaten Pesawaran di Bumi AndanJejama”, pungkasnya,,. tutup ketua PPWI Pesawaran

 

(Rilis PPWI)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *