Labuhanbatu, Media Nasional Mitra Mabes.Com, 4 Juli 2025. Jurnalistik Media Mitra Mabes ada insiden Diduga seorang oknum aparat penegak hukum Aiptu A. Sitepu wilayah Polsek Panai

dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat / menghaangi pelaksaan sesuai ketentua Pasal 4 Ayat 2 & 3 dapat di pidanakan penjara 2 Tahun / denda paling banyak 500.000.000 ( lima
ratus juta rupiah . aksi Mahasiswa Peduli Hukum Sumatera Utara terkait Laporan Pj Kepala Desa Siti Hazizah Siregar tahun 2024. Awak Media Langsung turun di lokasi Kantor Desa
Sei Rakyat untuk menyaksikan Masyarakat geruduk Kantor Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. Pj Kepala Desa Siti Hazizah Siregar Diduga menggelap kan Dana Desa 77 juta Rupiah dan Pj Kepala
Desa Sei Rakyat Siti Hazizah Diduga mau ngembalikan uang Desa sebesar 77 juta Rupiah. Warga geram melihat tingka Laku Pj Kepala Desa Sei Rakyat Siti Hazizah karena Arogan kepada Warga. Berita ini naik di meja Redaksi Media Mitra Mabes.
Penulis : Tim Mitra Mabes.Com.