Diduga Angkut BBM Ilegal, Awak Media Dihalau Preman di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes. Com

 

Pelalawan – Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak asal Jambi saat terparkir di sebuah rumah makan ikan asin di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media Mitra Mabes melintas dan melihat kedua truk dalam kondisi mencurigakan. Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sopir. Namun, sopir hanya mengaku membawa beras dan menolak menunjukkan surat jalan maupun nota pembelian/penjualan.

 

Saat diminta bukti lebih lanjut, sopir memilih bungkam. Kecurigaan semakin kuat setelah awak media mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan tersebut.

 

Tak lama berselang, seorang pria yang diduga preman sekaligus pemilik warung mendatangi awak media. Ia mempertanyakan asal usul jurnalis yang melakukan peliputan. Setelah dijawab oleh salah seorang awak media bahwa mereka berasal dari Pekanbaru, pria tersebut justru mengusir awak media dari lokasi. Bahkan, ia sempat mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.

 

Atas kejadian ini, awak media Mitra Mabes merasa terancam dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pengangkutan BBM ilegal sekaligus tindakan premanisme yang terjadi di lokasi tersebut.

 

 

 

Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar

 

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

 

2. KUHP – Tindak Pengancaman/Premanisme

 

Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

 

Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dipidana paling lama 9 tahun.

 

 

 

3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam

 

Pasal 2 ayat (1): Membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

 

 

 

Editor:Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangkap mafia BBM ilegal di ibul besar ll kecamatan pemulutan Ogan Ilir Yang Melanggar hukum , berini sial s,
Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk pembangunan Nasional
BPBD Tanggamus Beri Dukungan Moril Dan Materil Korban Kebakaran Di Sinarjawa, Pemkab Dapat Apresiasi
Persiboksel Juhar Juara Bertahan Dua Kali Berturut,”Piala Camat Juhar Setelah Babak Final Mengalahkan Singalor Lau Tiga Binanga Sekor 1:0
Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda
Terkait Isu Kriminalisasi oleh Polres Lampung Tengah Kepada Masyarakat, Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim
*Gerakan Pangan Murah di Polsek Banda Alam, Dalam Hitungan Menit 1,5 Ton Beras SPHP Habis Terjual*
Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Tangkap mafia BBM ilegal di ibul besar ll kecamatan pemulutan Ogan Ilir Yang Melanggar hukum , berini sial s,

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Untuk pembangunan Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:58 WIB

BPBD Tanggamus Beri Dukungan Moril Dan Materil Korban Kebakaran Di Sinarjawa, Pemkab Dapat Apresiasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:31 WIB

Persiboksel Juhar Juara Bertahan Dua Kali Berturut,”Piala Camat Juhar Setelah Babak Final Mengalahkan Singalor Lau Tiga Binanga Sekor 1:0

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda

Berita Terbaru