Palembang-Mitramabes.com JANUARI 2026.— Seorang warga Palembang bernama Amri Amrullah (44) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, yang diterima pada pukul 13.37 WIB. Dugaan peristiwa penghinaan itu disebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, tepatnya di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Amri menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya hendak meninggalkan area pengadilan usai mengikuti persidangan. Saat itu, ia bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai terlapor berinisial LIDIK.
Pelapor mengaku sempat mendapatkan ucapan bernada kasar dan merendahkan, bahkan setelah situasi sempat dilerai oleh pihak sekitar. Terlapor kembali mendatangi pelapor dan, menurut keterangan Amri, melakukan tindakan fisik berupa merangkul sambil melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat dan menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.
“Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam,” ujar Amri sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Atas kejadian itu, Amri melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pelaporan, Amri yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu juga menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai bagian dari pendampingan perkara perdata yang sebelumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu, Amri Amrullah yang juga menjabat sebagai Ketua LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, hadir didampingi Advokat Rudi Hartono, S.H. saat menyampaikan laporan ke Polda Sumsel.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan pengadilan,” ujarnya kepada awak media.*
(Jhony/tim)Mitramabes Com.











