Lampung Timur Mitra Mabes.Com – Peredaran rokok ilegal yang masih marak di tengah masyarakat menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah. Berdasarkan penelusuran awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), inisial H diduga kuat sebagai agen rokok ilegal sekaligus penjualnya, dengan merk rokok Trans Filter dan Gedang Rojo Kretek, yang beredar di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Peredaran rokok ilegal ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat, karena dapat menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya. Tanpa adanya pengawasan yang legal dan sah, peredaran ini berpotensi mengancam kesehatan dan stabilitas ekonomi di masyarakat.
Rokok ilegal yang beredar umumnya meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Pihak yang berwenang, seperti Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat segera bertindak tegas dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal ini. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut agar tindakan tegas bisa segera dilakukan demi kepentingan kesehatan dan kesejahteraan bersama.
Pewarta:Mat Gebu