Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur Mitra Mabes.Com – Peredaran rokok ilegal yang masih marak di tengah masyarakat menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah. Berdasarkan penelusuran awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), inisial H diduga kuat sebagai agen rokok ilegal sekaligus penjualnya, dengan merk rokok Trans Filter dan Gedang Rojo Kretek, yang beredar di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Peredaran rokok ilegal ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat, karena dapat menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya. Tanpa adanya pengawasan yang legal dan sah, peredaran ini berpotensi mengancam kesehatan dan stabilitas ekonomi di masyarakat.

Rokok ilegal yang beredar umumnya meliputi rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti produksi, peredaran, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

Pihak yang berwenang, seperti Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat segera bertindak tegas dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal ini. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut agar tindakan tegas bisa segera dilakukan demi kepentingan kesehatan dan kesejahteraan bersama.

 

Pewarta:Mat Gebu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai
Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 
Camat Indramayu Pimpin Tertibkan PKL Permanen Didepan Wisma Haji
PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Polres Sergai Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Teluk Mengkudu

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:46 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan Pagi, Wujud Nyata Polri Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:21 WIB

Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lain di Kejari Sergai

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:50 WIB

Keluarga Korban TPPO Meminta Pengadilan Negri Setabat Segera Mengeluarkan Surat Esekusi Buat Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:05 WIB

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai 

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:57 WIB

PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim yang telah melanjutkan Laporan PKN ke tahap penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi dinas Pendidikan Jatim

Berita Terbaru