Mitra Mabes | Indragiri Hulu, Riau –
Kuat dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) pada Dana APBDes tahun anggaran 2023 di Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Temuan dari media Mitra Mabes menunjukkan adanya 11 kali pengeluaran dengan keterangan yang sama, yakni “Keadaan Mendesak”, dengan jumlah identik yakni Rp 6.900.
Meski nominal terbilang kecil, namun frekuensi dan alasan penggunaan dana yang berulang tanpa rincian yang jelas menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh Kepala Biro Media Mitra Mabes, Ivan Indrakusuma, Kepala Desa Serai Wangi tidak memberikan respon baik melalui pesan maupun panggilan suara. Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
—
Dasar Hukum: Media dan Masyarakat Berhak Mempertanyakan APBDes
Hak awak media untuk mempertanyakan penggunaan dana desa dilindungi oleh:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 68 ayat (1): Masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan APBDes.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
—
Pasal yang Berpotensi Dilanggar oleh Oknum Kepala Desa:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana karena korupsi.
KUHP:
Pasal 372: Penggelapan.
Pasal 378: Penipuan.
Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
—
Permintaan Audit Total oleh Penegak Hukum
Dengan temuan awal ini, awak media meminta kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit total terhadap pengelolaan APBDes Desa Serai Wangi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penggunaan istilah “keadaan mendesak” secara berulang tanpa penjelasan jelas patut didalami lebih lanjut. Transparansi dalam penggunaan dana publik adalah tanggung jawab moral dan hukum pemerintah desa.
—
Media Mitra Mabes akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar semua proses audit dan investigasi dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Editor:Ivan Indrakusuma