di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir Bebas Agen Minya Solar Berkeliaran Tanpa di Sentuh Hukum

Sabtu, 18 Maret 2023 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR/MBS- Tempat Penampungan (Minyak solar) Diduga Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang terkesan kebal akan hukum walaupun Aparat Penegak Hukum sudah melakukan razia, Informasi yang dihimpun oleh awak media mitra mabes bahwa penampungan minyak solar ini telah lama beroperasi dengan cara buka tutup dan berpindah pindah tempat namun masih berada diwilayah hukum polres ogan ilir.Sabtu 18/03/2023

Adapun penampungan gudang minyak Solar ini dimiliki oleh saudara (BR) yang berada di Desa pulau semambu Kecamatan Indralaya Utara ,diduga ilegal dan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat,” ujar salah satu warga yang tidak mau ditulis jati dirinya dengan alasan keselamatan jiwanya. Dia juga menambahkan aksi gila jual beli minyak solar ini dikumpulkan sebanyak mungkin sampai puluhan ton di lokasi penampungan, setelah terkumpul puluhan ton minyak solar ini dijual kembali kepada pihak pembeli.

Masih menurut sumber informasi masyarakat yang berada di wilayah Indralaya Utara, awak media mendapatkan informasi baru-baru ini bahwa selain dari 1 titik Desa pulau semambu keluraan 32 masih banyak lagi penampungan minyak solar diduga ilegal. Untuk itu masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak penegak hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik sebenarnya.

siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi siap siap saja menerima sanksi ,
Pasal 55 undang undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar,

Pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintah ( PP) nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang usaha hilir minyak dan Gas bumi, juga menyuarakan hal yang sama,

Aturan ini akan terus disosialisasikan , agar tidak ada yang main main dalam penggunaan BBM subsidi,
Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran ( UU) Migas,

Dengan temuan kasus pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti,

(MR MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru