. . . .. MITRAMABES.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 kembali menyeret satu tersangka baru.
Selasa (13/1/2026), tersangka baru dugaan Tipikor berinisial AM. Penetapan tersangka baru dalam kasus proyek dengan nilai kontrak kontrak sebesar Rp1.491.562.000.berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
“AM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran dalam perkara ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam,” ungkap Kepala Kejari Pagar Alam Dr Ira Febrina MH didampingi Kasi Pidsus Andi SH melalui siaran pers releasenya.
Dia menyebut, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Tipikor pada proyek pengerjaam bahu Jalan Ratu Seriun.
Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian setelah dinilai cukup alat bukti oleh penyidik Kejari dilakukan penahanan. Setelah tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Kepada tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026 mendatang. Dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Penahan kepada saudara AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026,” katanya.Untuk diketahui, bahwa proyek bahu Jalan Ratu Seriun di Kecamatan Dempo Utara dengan nilai kontrak kontrak sebesar Rp1.491.562.000. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. (Heri.ck)











