Kayuagung mitramabes.mbs — di tengah defisit anggaran yang melanda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 di Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR (HENDRA WIJAYA). Selasa,12 Agustus 2025 ,Melakukan monitoring transparansi anggaran belanja dan jasa bersama awak media, Mendatangi Dinas Pendidikan kabupaten-Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), guna mengkonfirmasi berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan Anggaran Belanja dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat kelebihan pembayaran belanja dan jasa anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 765.826.909.39 dan Rp 1.421.831.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering (OKI), Muhammad Refly MS,S.Sos.M.M Saat di konfirmasi anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR (HENDRA WIJAYA) bersama awak media, Beliau mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bidang keuangan dan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Agar jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,Jelasnya..!
“Tolong di antarkan ke sekretaris dinas pendidikan (sekdin), bidang keuangan dan bendahara “ Perintahnya.! kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir Muhammad Refly MS,S.Sos.M.M Kepada Pol-PP (ROPI) yang menjaga di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, akan tetapi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) TIPIKOR HENDRA WIJAYA bersama awak media tidak di antarkan dan tidak dapat menemui sebagai mana arahan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dapat mengkonfirmasi terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga berita ini di terbitkan.
Berdasarkan dugaan kerugian negara tersebut, pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jika terbukti ada permufakatan jahat, gratifikasi, atau markup yang disengaja, pasal lain yang juga dapat dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
LSM TIPIKOR menyatakan akan terus mengawal dan mengungkap penyimpangan anggaran di Kabupaten OKI tanpa pandang bulu.
“Di era Presiden Prabowo Subianto ini, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai dibersihkan, maka di kabupaten pun harus diberantas,” pungkas Hendra..!
HENDRA WIJAYA (LSM) TIPIKOR berharap pihak terkait, termasuk tim yang memiliki perhatian terhadap akuntabilitas anggaran daerah, dapat melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap alokasi dana ini demi terciptanya transparansi dan efisiensi anggaran daerah.
Mbs tim AR/ps