Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Proyek Pelebaran Jalan ( Rekontruksi Jalan Margasari – Cikolotok ) No Kontrak , 04/SP-PPJ/PPK.KPA-DPUTR/VII/2025, Jalur Kabupaten di wilayah Desa Margasari RT 04-05 RW 02 Menelan Biaya Anggaran Rp 2.107.207.400 tanpa keterangan Volume itu sudah jelas melanggar aturan , di tambah tidak adanya keterlibatkan warga serta karang taruna setempat
Saat di pertanyakan oleh awak media dilokasi terkait adanya proyek tersebut kepada salah satu warga sekitar banyak kontroversi antara pihak warga serta Wakil Karang Taruna ( Pilon ) kepada pihak Pemborong Proyek tersebut bahwa tidak di libatkanya maupun di ajak sosialisasi sebelumnya” Ujarnya
Sungguh mirisnya saat awak media berada di lokasi pihak pelaksana yang berada di lokasi saat mau di Pertanyakan sudah kabur duluan dengan alasan “Mau kesana dulu Pak’ “Ucapnya tanpa memberikan Sedikitpun keterangan apapun kepada awak media
Tanpa adanya keterbukaan kepada Publik jelas banyak muncul Pertanyakan dari Masyarakat di pastikan ada kontroversi terkait dengan Proyek Rekontruksi Jalan tersebut, apalagi dengan menelan biaya anggaran Begitu besarnya,,
Publik berharap Pemerintah Daerah Purwakarta serta APH Mengusut tuntas terkait Proyek Rekontruksi Jalan di wilayah Margasari – Cikolotok tersebut agar tidak ada lagi Permasalahan lebih Lanjut
Sedangkan sesuai aturan Gubernur Pihak Pemborong wajib menertibkan pekerja nya dengan memakai Perlengkapan APD ( Sepatu Boot, Helm, Serta rompi ) demi Keselamatan Pekerja, dan Juga untuk meningkatkan Perekonomian daerah Pekerjakan Proyek apapun di wilayah harus di swakelokan Melibatkan Warga Masyarakat setempat
Sampai berita ini di terbitkan belum ada satupun pihak dari Pemborong Proyek yang bisa di Konfirmasi
Senin, 25/8/2025
( Dwi A.H )