Bekasi, Mitramabes.com Dunia persampahan di Kab Bekasi penuh dengan kompleksitas masalah, mulai dari masih banyaknya sampah liar yang mengotori, armada angkutan yang masih kurang, dan pembuangan akhir yang semakin menggunung belum ada solusinya hingga saat ini.
Namun seribu sayang bukan solusi yang di berikan oleh oknum UPTD Wilayah I hingga VI, justru adanya oknum yang memanfaatkan dengan mengeruk keuntungan pribadi.
Perlu di ketahui bahwa seriap orang yang membuang sampah ada penampungan sementara yang di kelola oleh Pemerintah dan Swasta, dan khusus Pemerintah di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan memiliki 6 UPTD Di Kab Bekasi.
Namun, hasil investigasi Tim Media, bahwa di temukan adanya dugaan korupsi retribusi persampahan di Kab Bekasi, dengan temuan tidak di setorkannya retribusi sampah pada Tahun 2022 yang lalu.
Dan untuk mengkonfirmasi temuan ini, Tim mendapatkan banyak kendala, salah satunya adalah sulitnya mencari lokasi letak kantor UPTD Pengelolaan Persampahan, dan bahkan informasi dari Sekdin LH Kab Bekasi hanya bisa memberikan informasi nama kepala UPTD, namun lokasi alamat tepatnya, belum bisa di berikan informasi secara akurat.
Dan akhirnya, setelah sekian lama, berhasil mendapatkan alamat UPTD Wilayah IV dekat Stadiun Mini Pilar Sukatani, ketemu dengan Catam pengawas persampahan di UPTD Persampahan Wil IV LH Kab Bekasi pada tanggal 27 Okt 2023 namun kepala UPTD Sudeni, tidak berada di tempat, dan setelah mengisi buku tamu dan menaruh no kontak, dan rencana akan di hubungi senin 30 Okt 2023, namun hingga hari selasa belum juga di hubungi.
Menurut sumber, bahwa ada pendapatan retribusi pelayanan persampahan Tahun 2022 pada Dinas LH di duga tidak di setorkan ke rek KUD minimal sebesar Rp 147.600.000,00, terdiri dari
A. UPTD Pengelolaan Persampahan Wil I di duga tidak menyetor hasil pemungutan retribusi sebesar Rp 6 000.000 ke RKUD
B. Wil II Rp 19.700.000,00
C. Wil III Rp 15.900.000,00
D. Wil IV Rp 21.000.000,00
E. Wil V Rp 22.500.000,00
F. Wil VI Rp 62.500.000,00
Di duga perihal tersebut tidak sesuai dengan
UU Nomer 1 Tahun 2004 ttg pembendaharaan Negara
Pasal 59, ayat 1,2 :
PP No 12 Tahun 2019
Perbub No 58 Tahun 2021
Perbub No 81 Tahun 2017, dan dalam hal ini, menurut sumber Kadin LH di anggap tidak optimal dalam hal pengawasan.
Temuan tersebut juga sudah di konfimasi ke Inspektorat Kab Bekasi dan di tanggapi oleh Kepala Inspektorat dengan mengarahkannke Ogi di Irban Investigasi, dalam tanggapannya, Ogi mengucapkan terimakasih atas temuan rekan – rekan media, dan kami tim akan melakukan investigasi dan akan memanggil kepala UPTD Pengelokaan Persampahan, agar ada klarifikasi atas informasi yang masuk.
” Ya terimakasih atas informasinya bang, dan kami akan tindaklanjuti, karena ini adalah uang rakyat, harus di jaga bersama, ” Ujar Ogi.
Editor : ( TIM)