Di Pimpin Oleh Kasat Reskrim.Polres Bantaeng Bersama Tim.POLHUT RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo Datangi Pembalakan Liar dan Pembakaran Pohon dalam Kawasan Hutan

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng.Mitramabes.com – Polres Bantaeng dalam hal ini Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim dipimpin oleh Ipda Al Arsan,.S.H.,M.H Bersama Kepala KPH Yasir Yunus dengan Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo mendatangi lokasi pembalakan liar dan pembakaran pohon di dalam kawasan hutan. Pada hari Selasa Tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pembalakan dan pembakaran hutan ini terjadi di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku disinyalir menebang pohon jenis pinus dan dengan sengaja membakar hutan tersebut sebanyak 92 Pohon yang berada di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang menyampaikan pelaku menebang dan membakar pohon dikawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan tanaman musiman.

Adapun pohon yang ditebang dan dibakar jenis pohon pinus tersebut sebanyak 92 Pohon diantaranya:

1. Randu/ ceiba pentandra = 1 pohon.
2. Dadap/ Erythrina spp = 3 pohon
3. Jati putih / gemelina arborea = 2 pohon
4. Mangga / mangifera indica = 1 pohon
5. Sengon = 2 pohon
6. Pinus = 83 pohon

Terduga pelaku yang menebang dan membakar Pohon Dikawasan Hutan ini berinisial YU (45) seorang petani di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pengejaran Unit 2 tipidter sat reskrim polres bantaeng, dan di indikasi masih ada pelaku lain yang turut serta melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan di desa bonto bulaeng kec.sinoa kab.bantaeng

Pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e Jo. Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.( Ucok Haidir )

Berita Terkait

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru