Bogor-cibinong.Dalam pantauan beberapa awak media yang mana salah satu pom bensin di wilayah kabupaten Bogor seakan jadi rutinitas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, sangat jelas pengisian dengan menggunakan sepeda motor thunder,,. Dengan modus operandinya mengisi BBM secara continue atau terus menerus, yang tiada hentinya.27/04/05
Dikutip dari salah satu warga yang sedang melakukan pengisian BBM mengatakan “,,,!!
Iya kang” betul disini setiap hari bahkan siang malam motor motor thunder ini melakukan rutinitas kegiatan pengisian BBM, saya jg merasa aneh”, kenapa kok mereka mengisi motor nya bolak balik sampai warga yang lain nyaris tidak kebagian saking banyaknya motor motor thunder ini beber warga.
“saya juga bingung” pengisian seperti ini apakah memang sudah ada MOU dari pihak owner atau hanya sebatas mejemen pom saja,,,??
Karena kegiatan seperti ini menurut saya, tentu merugikan masyarakat, apalagi sekarang dimasa gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi sangat tegas, mungkin kita sudah tau resikonya sangat besar ketika berurusan dengan hukum,
“Makanya saya merasa heran kenapa para motor motor thunder ini begitu nyaman lakukan giat pengisian BBM secara bolak balik seakan akan mereka tidak merasa salah melawan kebijakan pemerintah, dalam hal ini mungkin akang akang juga selaku media yang tentunya bisa menyaksikan langsung, kegiatan pengisian BBM bersubsidi ini yang terkesan tidak tepat sasaran dan kami juga selaku warga masyarakat ingin aparat penegak hukum (APH) terkait segera tindak tegas para oknum penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite pungkasnya dengan nada ketus.
undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi ( MIGAS) yang kemudian di perkuat oleh peraturan presiden (pepres ) nomor 191 tahun 2014,( dan uu nomor 11 tahun 2020) mengatur tentang sanksi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ,
Sanksi :
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana , termasuk denda dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar.
Red-tim