Siak – Mitramabes.com
Minggu, 18 Januari 2026
Aktivitas diduga penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari tim awak media yang menemukan sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal. 
Kejadian bermula saat awak media merekam langsung sebuah mobil tangki merah putih PT MITHA KELANA WIJAYA yang masuk ke dalam gudang berpagar seng tersebut. Pemandangan itu sontak mengejutkan tim media, mengingat mobil tangki BBM bersubsidi seharusnya hanya mendistribusikan BBM ke titik resmi, bukan ke gudang tertutup tanpa identitas usaha yang jelas.
Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memutar balik kendaraan dan menunggu di bahu jalan, tidak jauh dari lokasi gudang, untuk memantau aktivitas lebih lanjut. Namun situasi berubah menegangkan ketika salah satu orang keluar dari gudang dan menghampiri awak media, mengetuk kaca mobil dengan nada keras sambil mempertanyakan keberadaan awak media.
“Ngapain kalian di sini?” ujar pria tersebut dengan nada intimidatif.
Awak media menjawab dengan tenang bahwa mereka berhenti di bahu jalan umum, bukan di area gudang berpagar seng. Setelah itu, pria tersebut kembali masuk ke dalam gudang dengan mengendarai sepeda motor jenis BeAT.
Tak lama berselang, awak media berpindah posisi untuk kembali menunggu mobil tangki merah putih keluar dari gudang. Namun sebelum mobil tersebut keluar, tampak tiga orang menggunakan sepeda motor seolah melakukan pengawalan dari dalam area gudang, semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas terorganisir.
Untuk memperkuat informasi, awak media kemudian meminta keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
“Oo itu bang, itu gudang penampungan minyak. Hampir tiap hari mobil tangki merah putih masuk ke dalam. Biasanya sekitar jam 1 siang kurang lebih. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Kegiatan ini sudah lama bang, bahkan dulu sempat pindah gudang, tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkap warga tersebut.
Keterangan warga ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.
Sorotan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang dan KUHP
Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c UU Migas
Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.
Pasal 480 KUHP Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Desakan kepada APH dan Pertamina
Atas temuan ini, PejuangInformasiIndonesia.com mendesak: Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) segera turun tangan,
BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam,Membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas gudang berpagar seng tersebut……
Tim awak Media akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.
( Tim )











