Mbs.com- Sumatera Utara, Belawan- Pelayanan publik di tubuh kepolisian kembali diguncang isu serius. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari Satpas Satlantas Polres Belawan, setelah video pengakuan seorang pemuda viral di media sosial TikTok. Dalam video itu, pemuda tersebut mengaku dipungut biaya hingga Rp 500 ribu untuk pembuatan SIM A jauh dari tarif resmi negara.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di area Polres Belawan. Saat awak media melakukan konfirmasi, pemuda tersebut tanpa ragu menuturkan pengalamannya.
“Sekitar lima ratus ribu, Bang, SIM A sama Bang Ilham,” ungkapnya polos.
Ironisnya, beberapa warga lain juga menyampaikan hal serupa. Untuk perpanjangan SIM C, mereka mengaku membayar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif resmi adalah, – Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000, – Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000 juga – Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Jelas, pungutan di luar ketentuan tersebut adalah pungli perbuatan melanggar hukum, melanggar SOP, dan mencederai sumpah pelayanan Polri kepada rakyat.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolres Belawan tidak memberikan tanggapan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat.
Sikap diam itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat
Apakah Kapolres AKBP Wahyudi Rahman benar-benar tidak tahu adanya praktik seperti ini di wilayahnya, atau sengaja menutup mata?
Masyarakat menggambarkan sikap ini seperti pepatah lama, “Kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.”
Dalam situasi di mana Polri sedang berupaya keras membangun kepercayaan publik, sikap bungkam seperti ini justru menjadi bumerang. Rakyat menunggu kepemimpinan yang berani, bukan yang sembunyi di balik diam.
Menanggapi maraknya dugaan pungutan liar di Polres Belawan, Korwil Sumut LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Sitohang, angkat bicara dengan nada tegas.
“Kalau benar ada oknum polisi menarik uang sampai lima ratus ribu untuk membuat SIM A, itu bukan lagi sekadar pelanggaran SOP, itu pengkhianatan terhadap sumpah pelayanan,” tegas Agus Sitohang saat dikonfirmasi oleh awak Media, Selasa 28/10/2025.
Ia menilai, tindakan semacam ini mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini berjuang keras memperbaiki citra di mata publik.
“Polri itu punya janji moral di depan negara dan rakyat: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan jujur dan adil. Kalau di lapangan justru rakyat yang dilayani dengan tarif liar, itu sudah rusak dari dalam,” ujarnya.
Agus juga menyoroti diamnya Kapolres Belawan yang dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
“Diam bukan pilihan. Kalau Kapolres bungkam, publik akan menilai bahwa beliau membiarkan. Pembiaran terhadap pungli sama artinya dengan ikut terlibat,” tegasnya lagi.
Menurutnya, langkah cepat harus diambil. Ia mendesak Propam Polda Sumut dan Saber Pungli untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
“Kalau mau membangun kepercayaan publik, Polri harus berani bersih-bersih dari dalam. Tidak ada alasan untuk diam. Setiap rupiah yang dipungut tanpa dasar hukum adalah bentuk pemerasan terhadap rakyat,” pungkas Agus Sitohang. (Albs/tim)










