Mitra mabes.com dugaan pihak spbu dan pihak ke polisian bekerja sama dalam penjualan minyak ber jerigen oleh sebuah SPBU di daerah Jalan Ring Road, Kp. Dagang, kec. Rengat, Indragiri Hulu, dengan nomor SPBU 14.283.134.
SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan ketaatan pada peraturan distribusi BBM bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Mitra mabes.com Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada subsidi bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dan awak media aktif sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.
Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 14.283.134 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.
Mitra mabes.com Mohon pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.
SPBU dengan nomor 14.283.134 jelas sekali sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000(Rnam puluh miliar Rupiah)
Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Dan awak media harap kepada kapolres Indragiri Hulu menindak lanjut SPBU tersebut, apa bila kapolres Indragiri Hulu tidak menindak lanjuti SPBU tersebut, kami harap kepada mabes polri segera turun untuk mengecek ada apakah sebenarnya sampai kapolres Indragiri Hulu tidak mau menindak lanjut SPBU tersebut.
Dan juga awak media aktif menemukan di saat pihak spbu menjual minyak menggunakan jerigen, tapi di situ ada mobil polisi dan anggota polisi juga, namun polisi tersebut tidak peduli, padahal jelas itu sudah melanggar undang-undang
Ada apakah sebetulnya antara pihak spbu dengan pihak kepolisian, sampai -sampai kepolisian tidak menindak tegas spbu tersebut
Awak media aktif telah konfirmasi sama kasad reskrim polres inhu yang ber nama Artur jousua , namun tidak di respon sama sekali, awak media curiga ada kerja sama antara polres inhu dan SPBU tersebut
Kepada kapolda dan mabes polri harab menindak lanjut polres riau tepat nya di rengat kabupaten Indragiri hulu
(Ivan Indrakusuma)