Di Duga Pihak SLTP N.1 Langkahan jln irigasi km.11,5 langkahan kabupaten Aceh Utara” Kangkangi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010″

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Aceh Utara-Mitra mabes.com

Ternyata masih ada pihak sekolah yang menjual baju seragam sekolah siswa siswi yaitu baju batik dan olah raga yang biaya nya baju olah raga Rp.150.000 sedangkan baju batik Rp.50.000. Selasa 21 Januari 2025

Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 yang menyatakan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh menjual baju batik seragam sekolah.

Atas penjualan baju seragam beberapa wali siswa menyampaikan pada wartawan mitra mabes bahwa pihak sekolah menjual seragam siswa
kami membeli itu karena terpaksa, kalau orang kaya oke lah, persoalan nya kami dari keluarga kurang mampu”ungkap wali murid yang tak mau di sebut namanya

Hasil laporan dari para wali murid , wartawan mitra mabes mencoba menghubungi kepala sekolah, namun sangat di sayangkan saat di hubungi justru jawaban dari kepala sekolah sangat tidak profesional, seharusnya kepala sekolah sebagai panutan memberikan penjelasan yang profesional bukan arogansi.

Padahal sudah jelas jelas ada larangan dan larangan ini berlaku untuk pendidikan, tetapi ternyata pendidikan, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pengadaan seragam sekolah tanggung jawab orang tua siswa, sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi
koperasi sekolah boleh menjual seragam, tetapi kepala sekolah, guru dan wali kelas tidak boleh mewajibkan untuk membeli di koperasi tersebut

sedangkan dalam pasal 13 peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022 menyebutkan dalam penyediaan pakaian seragam sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada wali murid atau peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah, kami menilai kepala sekolah kangkangi peraturan pemerintah, karena masih menjual seragam sekolah tersebut”
(editor.Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu
Gudang Indomaret di Jalan Lintas Teratak Buluh, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL 
Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus
Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik
SAT SAMAPTA POLRES LANGKAT LAKSANAKAN PATROLI PRESISI BLUE LIGHT, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF
Polres Langkat Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Capaian Kinerja Disampaikan Secara Transparan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:02 WIB

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:10 WIB

Polres Tana Toraja Menggelar Press Release Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:02 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar, Tanggamus

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:02 WIB

Polres Bantaeng Gelar Press Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:58 WIB

Festival Musik Pokdrwis Prosida Jejamo Wawai Lampung Tengah Capai Puncak, Tiga Finalis Perebutkan Gelar Penyanyi Terbaik

Berita Terbaru

NASIONAL

Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Rabu, 31 Des 2025 - 10:02 WIB

BERITA UTAMA

Kejari Banyuasin Berhasil ungkap kasus penyelewengan pajak.

Rabu, 31 Des 2025 - 09:41 WIB