Di Duga Pihak SLTP N.1 Langkahan jln irigasi km.11,5 langkahan kabupaten Aceh Utara” Kangkangi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010″

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Aceh Utara-Mitra mabes.com

Ternyata masih ada pihak sekolah yang menjual baju seragam sekolah siswa siswi yaitu baju batik dan olah raga yang biaya nya baju olah raga Rp.150.000 sedangkan baju batik Rp.50.000. Selasa 21 Januari 2025

Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 yang menyatakan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh menjual baju batik seragam sekolah.

Atas penjualan baju seragam beberapa wali siswa menyampaikan pada wartawan mitra mabes bahwa pihak sekolah menjual seragam siswa
kami membeli itu karena terpaksa, kalau orang kaya oke lah, persoalan nya kami dari keluarga kurang mampu”ungkap wali murid yang tak mau di sebut namanya

Hasil laporan dari para wali murid , wartawan mitra mabes mencoba menghubungi kepala sekolah, namun sangat di sayangkan saat di hubungi justru jawaban dari kepala sekolah sangat tidak profesional, seharusnya kepala sekolah sebagai panutan memberikan penjelasan yang profesional bukan arogansi.

Padahal sudah jelas jelas ada larangan dan larangan ini berlaku untuk pendidikan, tetapi ternyata pendidikan, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pengadaan seragam sekolah tanggung jawab orang tua siswa, sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi
koperasi sekolah boleh menjual seragam, tetapi kepala sekolah, guru dan wali kelas tidak boleh mewajibkan untuk membeli di koperasi tersebut

sedangkan dalam pasal 13 peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022 menyebutkan dalam penyediaan pakaian seragam sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada wali murid atau peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah, kami menilai kepala sekolah kangkangi peraturan pemerintah, karena masih menjual seragam sekolah tersebut”
(editor.Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati M.Fathul Fauzy Nurdin Apresiasi Indusri Kopi Bantaeng Siap Bersaiang Secara Internasional
Bupati dan Wabup Bantaeng Resmi buka Pra Porprov Sepak Takraw dan Lantik Pengurus PSTI Bantaeng
Desa Bonto Rappo Gelar Musdes ( Musyawarah Desa ) Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP DESA tahun 2027
Kadisdik Gelar Rapat Bersama Kepala Sekolah Guna Persiapan Maulid” Ini Penjelasan Kadisdik Zulkifli”
Kadisdik Gelar Rapat Bersama Kepala sekolah Guna Persiapan Maulid, Ini Penjelasan Kadisdik Zulkifli
LAMJ Rimbo Bujang Ikut Merekom Surat Pengantar, Pengurusan izin Keramaian
Diduga Oknum Kepala Desa Tanjung Iman I, Gelapkan Dana Publikasi Tahun 2024-2025
Refleksi Hari Jadi Indramayu ke 498 Tahun, Dengan Slogan INDRAMAYU REANG

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Bupati M.Fathul Fauzy Nurdin Apresiasi Indusri Kopi Bantaeng Siap Bersaiang Secara Internasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:06 WIB

Bupati dan Wabup Bantaeng Resmi buka Pra Porprov Sepak Takraw dan Lantik Pengurus PSTI Bantaeng

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Desa Bonto Rappo Gelar Musdes ( Musyawarah Desa ) Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP DESA tahun 2027

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Kadisdik Gelar Rapat Bersama Kepala Sekolah Guna Persiapan Maulid” Ini Penjelasan Kadisdik Zulkifli”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Kadisdik Gelar Rapat Bersama Kepala sekolah Guna Persiapan Maulid, Ini Penjelasan Kadisdik Zulkifli

Berita Terbaru