Di Duga Pihak SLTP N.1 Langkahan jln irigasi km.11,5 langkahan kabupaten Aceh Utara” Kangkangi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010″

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Aceh Utara-Mitra mabes.com

Ternyata masih ada pihak sekolah yang menjual baju seragam sekolah siswa siswi yaitu baju batik dan olah raga yang biaya nya baju olah raga Rp.150.000 sedangkan baju batik Rp.50.000. Selasa 21 Januari 2025

Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 yang menyatakan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh menjual baju batik seragam sekolah.

Atas penjualan baju seragam beberapa wali siswa menyampaikan pada wartawan mitra mabes bahwa pihak sekolah menjual seragam siswa
kami membeli itu karena terpaksa, kalau orang kaya oke lah, persoalan nya kami dari keluarga kurang mampu”ungkap wali murid yang tak mau di sebut namanya

Hasil laporan dari para wali murid , wartawan mitra mabes mencoba menghubungi kepala sekolah, namun sangat di sayangkan saat di hubungi justru jawaban dari kepala sekolah sangat tidak profesional, seharusnya kepala sekolah sebagai panutan memberikan penjelasan yang profesional bukan arogansi.

Padahal sudah jelas jelas ada larangan dan larangan ini berlaku untuk pendidikan, tetapi ternyata pendidikan, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pengadaan seragam sekolah tanggung jawab orang tua siswa, sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi
koperasi sekolah boleh menjual seragam, tetapi kepala sekolah, guru dan wali kelas tidak boleh mewajibkan untuk membeli di koperasi tersebut

sedangkan dalam pasal 13 peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022 menyebutkan dalam penyediaan pakaian seragam sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada wali murid atau peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah, kami menilai kepala sekolah kangkangi peraturan pemerintah, karena masih menjual seragam sekolah tersebut”
(editor.Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Di Kerjakan Asal – Asalan
Pemerintah Desa Bukit Makmur Selesai Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter
Desa Bukit Makmur Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter 
Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025
Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.
Dugaan Tidak Sesuai Dengan RAB, Pembangunan Jembatan Air Salak,Kec.Dempo Utara Kota Pagaralam Dinas DPUTR/Bina Marga Dinilai Tutup Mata
Kapolres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Pangkalan Brandan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:15 WIB

Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Di Kerjakan Asal – Asalan

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:34 WIB

Desa Bukit Makmur Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 58 Meter 

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:01 WIB

Penyambutan dan Syukuran Kepulangan Atlet Teqball Peraih Medali Perunggu SEA Games 2025 Thailand Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:24 WIB

Bupati Pakpak bharat Franc Bernhard Tumanggor Bersama istrinya Membagikan Paket Bantuan Gubsu Bobby Afif Nasution Di Desa simerpara dan Majanggut ll.

Berita Terbaru