Di Duga Pihak SLTP N.1 Langkahan jln irigasi km.11,5 langkahan kabupaten Aceh Utara” Kangkangi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010″

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Aceh Utara-Mitra mabes.com

Ternyata masih ada pihak sekolah yang menjual baju seragam sekolah siswa siswi yaitu baju batik dan olah raga yang biaya nya baju olah raga Rp.150.000 sedangkan baju batik Rp.50.000. Selasa 21 Januari 2025

Padahal sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 yang menyatakan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh menjual baju batik seragam sekolah.

Atas penjualan baju seragam beberapa wali siswa menyampaikan pada wartawan mitra mabes bahwa pihak sekolah menjual seragam siswa
kami membeli itu karena terpaksa, kalau orang kaya oke lah, persoalan nya kami dari keluarga kurang mampu”ungkap wali murid yang tak mau di sebut namanya

Hasil laporan dari para wali murid , wartawan mitra mabes mencoba menghubungi kepala sekolah, namun sangat di sayangkan saat di hubungi justru jawaban dari kepala sekolah sangat tidak profesional, seharusnya kepala sekolah sebagai panutan memberikan penjelasan yang profesional bukan arogansi.

Padahal sudah jelas jelas ada larangan dan larangan ini berlaku untuk pendidikan, tetapi ternyata pendidikan, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pengadaan seragam sekolah tanggung jawab orang tua siswa, sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi
koperasi sekolah boleh menjual seragam, tetapi kepala sekolah, guru dan wali kelas tidak boleh mewajibkan untuk membeli di koperasi tersebut

sedangkan dalam pasal 13 peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022 menyebutkan dalam penyediaan pakaian seragam sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada wali murid atau peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah, kami menilai kepala sekolah kangkangi peraturan pemerintah, karena masih menjual seragam sekolah tersebut”
(editor.Erna)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Sekolah SDN 016 Bangko Pusako Menyambut Baik Kunjungan Silaturahmi Tim Awak Media
SOP atau Alibi ? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menyita HP Wartawan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sinama Nenek
Patroli Blue Light Polres Langkat Tingkatkan Rasa Aman Warga pada Malam Hari
Polres Pagar Alam Libatkan Pegawas Eksternal, 34 Pelamar Bintara Brimob Polri Lulus Rikmin
Hujan Deras Guyur Aceh Utara, Ayah Wa: Camat Tidak ada Yang Tinggalkan Tempat Tugas
Satlantas Polres Pagar Alam Gelar Patroli Antisipasi Kemacetan di SPBU Simpang Manna
Harimau Liar Berkeliaran Sepekan di Sijudo — Warga Ketakutan, Pemerintah Belum Hadir, Keuchik: “Jangan Tunggu Ada Korban!”

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:12 WIB

Kepala Sekolah SDN 016 Bangko Pusako Menyambut Baik Kunjungan Silaturahmi Tim Awak Media

Sabtu, 22 November 2025 - 21:26 WIB

SOP atau Alibi ? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menyita HP Wartawan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sinama Nenek

Sabtu, 22 November 2025 - 18:59 WIB

Patroli Blue Light Polres Langkat Tingkatkan Rasa Aman Warga pada Malam Hari

Sabtu, 22 November 2025 - 17:47 WIB

Polres Pagar Alam Libatkan Pegawas Eksternal, 34 Pelamar Bintara Brimob Polri Lulus Rikmin

Berita Terbaru