Di duga penggalian penanaman Piber Optik di komlek Pertamina Pendopo tak mengantongi izin 

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes PALI – Di duga penggalian penanaman Piber Optik di wilayah Komplek Pertamina Pendopo, Jl. Plaju No.RT.01, Talang Ubi Utara, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan 31211, tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

dugaan ini muncul ketika awak media konfirmasi ke humas Pertamina terkait kegiatan ini.

 

pada tanggal 05/03/2025, awak media mendatangi kantor Pertamina dgn 3 orang warga guna konfirmasi pertanyaan warga terkait izin pekerjaan tersebut, agar mendapatkan informasi yang jelas.

 

karena sebelumnya awak media sudah konfirmasi terkait hal ini melalui pesan Whatsaap kepada Keri selaku humas Pertamina Pendopo yang lama, namun beliau menjawab sekarang ia bukan lagi humas, sudah di ganti humas baru.

 

ketika awak media konfirmasi dengan humas baru melalui pesan whatsaap dengan pertanyaan” assalamualaikum bu, izin bu saya dari media bu.

mau tanya terkait penggalian untuk kabel internet di dalam wilayah komplek pertamina itu memiliki izin kerja dr pemda dan pertamina nggak bu?

kita dari mitra mabes bu, izin tanggapannya ya bu nanti.

namun pertanyaan tersebut samasekali tidak di tanggapi, bahkan nomor WhatsApp awak media di duga di blokir oleh humas Pertamina pendopo yang baru.

 

namun yang bikin bingung warga, kenapa ketika awak media mendatangi kantor Pertamina Pendopo tersebut untuk mencari informasi yang lebih detail, namun humas yang lama di suruh memberi penjelasan kepada Awak media, hal ini yang menimbulkan pertanyaan, Apa?????, dan mengapa???????

 

karena awak media kurang puas dengan penjelasan dari humas yang lama, awak media minta bantu kepada humas lama untuk menyampaikan konfirmasi awak media kepada vendornya terkait pekerjaan tersebut.

 

adapun terkait pertanyaan tersebut ada beberapa pertanyaan:

 

jdi yang ingin aku tanyo kk.

1. pekerjaan ini kan untuk di wilayah Pertamina kan kk.

nah untuk penggalian ke tower Pelita, apakah pihak pekerja sudah memiliki izin kk?

2. PT/ CV apa yg mengerjakan pekerjaan ini kk?

3. apakah kabel internet itu di buat khusus untuk Pertamina atau gimana kk?

 

dan jawaban dari vendornya:

 

1. pekerjaan ini kan untuk di wilaya Pertamina kan kk ? Benar

nah untuk penggalian ke tower pelita, apakah pihak pekerja sudah memiliki izin kk? (Izin dibantu PP / karena masih masuk area Pertamina, jadi tetap menggunakan izin Pertamina

 

2. PT/ cv apa yg mengerjakan pekerjaan ini kk? PT. Lintas Arta, sub ke GMI

 

3. apakah kabel internet itu di buat khusus untuk Pertamina atau gimana kk? Benar khusus Pertamina.

 

yang menjadi pertanyaan warga, apakah pekerjaan internal di suatu perusahaan tidak mesti mengantongi izin dari organ pemerintahan setempat?????

 

dan ada juga penggalian di sekitaran Pelita mengakibatkan pipa PDAM bocor yang hanya di perbaiki hanya menggunakan lem. dan penggalian itupun tidak dalam lihat saja banhan yang di tanam muncul ke permukaan ungkap warga sekitar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru