MBS Aceh Timur
Undang-undang dibuat untuk dijalankan , layaknya seperti kendaraan berlalu lintas , demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan .
Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .begitu juga dengan pendamping desa,tapi banyak terdapat di lapangan pendamping desa yang dabel job,padahal pendamping desa di larang dabel job berdasarkan peraturan no
Kepmendes 40/2021, Merupakan Bagian Dari Korupsi.
Dalam hal ini
Misi dibentuknya Pendamping Desa bertujuan salah satunya memberdayakan masyarakat desa dengan memberikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, pengorganisasian, membuat fasilitas yang terbaik di desa.
Salah satu prinsipnya pendamping desa harus mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan “komitmen moral” sehingga dapat merubah pola pikir dan kebiasaan.tapi malah terjadi di duga memanipulasi data supaya bisa jadi sekdes. Jadi yang nama,y korupsi harus di periksa.
editor.(F)