Di duga pasilitas umum di jadikan lahan pungli di kelurahan ciriung kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak jelas di depan kantor kelurahan ciriung kecamatan Cibinong,kabupaten Bogor menjadikan parkiran umum.

lahan parkirnya di penuhi puluhan motor bahkan nyaris tidak tersisa untuk lahan parkir para masyarakat yang hendak melakukan berbagai keperluan di kelurahan terkait layanan publik. 10 mei 2025.

 

 

” Dikutip dari salah satu warga yang sedang berkunjung di kantor kelurahan yang nggan di sebut namanya membeberkan, ” iya bang memang disini sudah berapa bulan ini kayaknya sudah biasa dengan pemandangan seperti ini awalnya jg saya kira  di kantor kelurahan ada acara gitu, karena saya liat motor penuh di depan kantor,, tapi, setelah saya tanya gk tau ya , motor para pelajar SMA yang di samping, mereka parkir disini dari jam 8 sampai dengan jam 4 sore dan diduga di pungut tarip 3 ribu rupiah per motor itung aja kalau dapat 2 ratus motor, Udah berapa perhari nya bang,,,,.Abang juga bisa liat sendiri kan,, ? hampir penuh kita yang mau ngurus surat surat aja parkir Susah karena sudah penuh bebernya dengan nada Ketus.

 

 

“Saya jga bingung ini kantor kelurahan apa tempat penitipan motor sih,,, seraya ketawa sinis ,,

Karena setau saya ya bang,, kalau fasilitas umum,  tidak bisa di alih fungsikan apalagi di sewakan ini jelass sudah menyalahi aturan dan melanggar undang undang  NO 26 Tahun 2007  pasal 69 mengenai sangsi pidana nya ..

yaitu:  setiap orang yang tidak taat rencana  tata ruang yang sudah di tetapkan yang mengakibatkan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 00 (lima ratus juta rupiah).

 

 

Di ruang terpisah pa lurah menyampaikan kepada wartawan,  iya bener bang” itu motor para pelajar sebelah yang tadinya parkir di pinggir jalan ini juga sudah 3 bulan parkir didepan kelurahan paling juga hanya sementara saja rencana nya Minggu depan tidak bisa lagi parkir didepan kelurahan ucapnya saat berbincang tipis di ruang santai nya kepada wartawan dari media New puplik nasional.

 

Red-tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Tahan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Desa Kemantan
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus Kejahatan : Pencurian Rumah, Pencurian Sepeda Motor dan Pemerasan
Desa Suka maju Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih
Gercep! Polsek dan Koramil Dolok Masihul Sigap Bantu Korban Angin Beliung
Kapolda Bengkulu Pantau Dan Bagikan Makanan Pada Korban Terdampak Gempa 6,3 SR
Polri Peduli Masyarakat: Personel Dit Samapta Polda Bengkulu Bantu Warga Bersihkan Rumah Roboh Pasca Gempa 6,3 SR
Dinkes Gelar Sosialisasi Gerakan Infaq Untuk Kegiatan Rumah Tahfidz LPTQ Indramayu 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:03 WIB

Polres Tebo Tahan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Desa Kemantan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:34 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus Kejahatan : Pencurian Rumah, Pencurian Sepeda Motor dan Pemerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:31 WIB

Desa Suka maju Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:09 WIB

Kapolda Bengkulu Pantau Dan Bagikan Makanan Pada Korban Terdampak Gempa 6,3 SR

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

Desa Suka maju Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:31 WIB