Suka Makmue- Mitra Mabes. Com”Dugaan kasus mafia tanah masih terus terjadi di kabupaten Nagan Raya yang di alami oleh para pemilik tanah dan para Ahli waris pemilik tanah warga desa Krueng mangkom kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya” Jum’at 04 Juli 2025
Diduga tanah seluas 200 Ha di desa Krueng Mangkom diduga dijual oleh para agen atau mafia tanah kepada PT Agrabudi Jasa Bersama ( AJB ) yang beralamat di Aceh Barat.
Kasus sengketa tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan, seringkali melibatkan praktek mafia tanah, mafia tanah berupaya menguasai tanah secara Iligal dengan menghalalkan semua cara, termasuk pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Menurut Drs H. Muhajir Hasbiallah salah satu anak pemegang saham almarhum Hasballah Ellah menyebutkan bahwa tanah tersebut milik orang tua kami sebanyak 6 anggota saham dengan luas tanah 1000 X 2000 meter ( 200 hektar) dan itu diperoleh oleh orang tua kami dari hasil geunang waduk ikan yang pernah diakui oleh Pemerintah dan pembuatan waduk tersebut pengumpulan modal dari padi sampai ratusan gunca padi, jadi ketika AJB masuk mengambil batu bara kami sebagai pemilik tanah menyetop kegiatan atau aktivitas PT AJB dan turut dipasang pamplet untuk tidak mengerjakan di lokasi lahan kami karena tanah dimaksud diperoleh semenjak tahun 70an, pihak PT AJB mengatakan bahwa lahan ini sudah di beli dari masyarakat, Masyarakat yang mana tanya pemilik tanah? sambil.menampakkan surat- surat yang kami bawa turut ditanda tangan dari Keuchik,Imum Mukim dan sampai tanda tangan camat serta dibubuhi stempel basah” Kata Drs H. Muhajir Hasbiallah
Dia menambahkan hal tersebut sudah dilakukan dimediasi oleh Polsek Seunagan antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik tanah, dalam mediasi pihak PT AJB mengaku bahwa mereka ( PT AJB) membeli dari masyarakat, Pemilik tanya kembali beli dengan masyarakat yang mana dan pembeliannya pada tahun berapa?” Tanya pemilik tanah yang dihadiri 6 pemilik saham.
Lebih lanjut dia mengatakan Apapun alasannya kami tidak mau tau secara tegas perusahaan tidak boleh beroperasi di lahan kami dan kami sudah beberapa kali menemui PT.AJB untuk tidak mengerjakan lahan yang seluas 200 Ha,kami punya bukti dan punya surat dari sejak tahun tujuh puluhan, dan persoalan anda beli itu bukan urusan kami, itu urusan perusahan dengan yang jual sah tidaknya ada penegak hukum yg meluruskan,dan kami berharap kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tanah,karena orang tua kami menggarap tanah itu sejak tahun 70 an dan pengeluaran biaya sangat besar untuk pembuatan geunang atau waduk ikan” begitu jelas Drs.H. Hasballlah kepada awak media di kantor DPRK Nagan Raya.
Pada hari ini jumat tgl.4 Juli 2025 kami berenam dari pemegang saham, turut melaporkan kepada Dewan DPRK dan kami meminta bapak 2 Dewan yg terhormat untuk dapat memediasi dan menindaklanjuti hak – hak kami yg sudah diserobot oleh oknum- oknum yg tidak bertanggung jawab,Alhamdulillah kami diterima dgn baik oleh Bapak Ali Sadikin dan jajarannya atas nama Ketua Fraksi PA DPRK Nagan Raya
Di tempat terpisah Ketua Kelompok Geunang / waduk Muslem Umar menjelaskan kepada awak media” dalam hal tanah kami 200 hektar,apabila tidak diindahkan sesuai permintaan kami,maka saya dan rekan pemegang saham siap mati dalam memperjuangkan warisan orang tua kami” Tegasnya
Dalam hal ini kami menuntut yang pertama, hentikan segala aktifitas dilapangan dalam area tanah kami seluas 200 Ha” Yang ke dua apabila pihak AJB merasa rugi silahkan usut mafia tanah yang menjual tanah kami ke pihak PT AJB yang bukan haknya dan kalau memang merasa dirugikan PT.AJB ya tentu pidanakan dan silakan lapor ke penegak hukum dan kami siap berhadapan para oknum – oknum yang menjual tanah kami ke PT AJB tersebut jelas Ketua Kelompok yg didampingi 6 orang pemegang saham.
Tuntutan ketiga,Diduga 16 hektar sudah diambil batubaranya maka kami tidak tertutup kemungkinan menuntut kerugian kami sampai puluhan milyar rupiah bahkan sampai ratusan milyar rupiah,akibat penyerobotan lawan kami sebanyak 16 hektar,demikian penjelasan Ketua dan anggota pemilik saham.
Menurut anggota DPRK dari praksi partai Aceh Ali Sadikin saat di hubungi melalui saluran Via Hp menjelaskan bahwa persoalan sengketa ini akan kita dudukan antara masyarakat dan pihak AJB setelah kami pulang kunker dari Medan” Ujar Ali Sadikin.
Editor : Ainon
Hak Cipta