DI DUGA KERAS GUDANG CPO ILEGAL BERKEMBANG DI KOTA BINJAI KEBAL HUKUM

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BinjaiMitra mabes Sebuah CPO berkembang di Kota Binjai pengusaha merasa kebal hukum dan tidak takut.penampungan minyak sawit mentah ( CPO)berada di jalan Tengku Amir Hamzah desa tandem hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang sampai saat ini tidak tersenggol Hukum di duga pengusahasudah mengamankan terlebih dahulu.

 

Ironisnya,lokasi teesebut berada di wilayah Hukum Polres Binjai dan hanya berjarak sekitar 500 meter dari polsek Binjai,namun aktivitas nya tidak tercium oleh Hukum dan tetap berlangsung dengan aman- aman saja tanpa ada hambatan.

 

Hasil intevigasi Media Surat Kabar Mitra mabes Sabtu (1/03/2025) terlihat jelas trok tangki yang bermuat CPO memasuki gudang tersebut.pengawas gudang berciri-ciri rambut cepak dan memiliki berpenampilan layak seperti seorang

 

Aparat yang di tempatkan di lokasi tersebut terlihat jelas ada truk masuk yang akan membongkar muatannya.

 

Diduga Ilegal , Gudang Penampung CPO di Binjai Kebal Hukum

 

Ketika ditanya mengenai  kepemilikan gudang tersebut , mereka memilih bungkam dan segera menutup akses lokasi setelah truk keluar.

 

Keberadaan gudang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di wilayah tersebut.Dugaan bahwa aktivitas ini berjalan dengan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum aparat semakin menguat , mengingat lokasinya yang begitu dekat dengan kantor kepolisian.

 

Masyarakat sekitar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam operasional gudang ini.

 

Transparansi dan ketegasan aparat sangat  di nantikan agar hukum tidak hanya tajam kebawah , tetapi juga berani menindak pelaku bisnis ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru