. . . . . . . mitramabes.com Pagaralam -Sumsel Awak media ini mendapatkan laporan dari wali murid, mengelukan adanya iyuran Berpartisipasi dari Lima Puluh Ribu Rupiah(50) Sampai dengan Sembilan puluh ribu (90) yang Egan Di subutkan Namanya. (04.10. 2025)
Diwaktu dan hari berbeda Salah satu wali murid juga Mengatakan dari sekolah Di kasih Surat Peryataan untuk di tada tandangani pakai Materai ujarnya.
Media ini lasung ke SMA 1 Man Pagar Alam menemui kepala sekolah, Konpermasi terkait ada dugan Pungli, kepsek membenar kan adanya Pungutan tersebut berdalih untuk upah Guru Tapis ujarnya
Lanjutnya itu program komite bukan program dari sekolah ada surat peryataan dari wali murid, media ini kembali bertanya apaka program ini dari sekolah, ia menjawab itu program komite bukan program dari sekolah, supaya enak bapak Konpermasi ke ketua komite pak Hendy tutup kepsek SMA 1 Man pagar alam .
Awak media ini menyakan apaka ada berita acara terkait rapat komite dan dengan wali murid di sekolahan, kepsek menjawab berkasnya dengan ketua komite.
Kemudian kami konpermasi via telpon dengan ketua komite langsung tersabung kata ketua komite siapa ini, kami dari media, maaf saya lagi dijalan dari luar kota , dua hari kemudian awak media telpon lagi ketua komite, langsung tersabung , oh ia nanti Uda Zuhur saya telpon tidak lama kemudian beliau menelpon.
Menerangkan adanya pungutan yang berpariasi dengan alasan untuk guru tapis dll, dikarenakan siswa dan siswi tamatan man bayak yang tidak bisa membaca Alquran dan haya bisa batas iqrok tiga.
Ketua komite mengatakan itu program komite dan itu ada jam kuhusus ia mengatakan ada pungutan itu berpariasi tidak merata.
awak media Bahtum A. Rifa’i, S. H Mengatakan kepada kepsek, tidak boleh. soalya pihak sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah/ dsnah (BOS). dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid. Dana BOS dirancang untuk membebaskan biaya operasional sekolah bagi peserta didik, terutama di sekolah negeri, sehingga sekolah dilarang mengunakan biaya tambahan yang bersifat mengikat dan wajib.
Aturan Larangan Pungutan:
UU dan Peraturan Menteri: Larangan pungutan oleh sekolah penerima BOS ditegaskan dalam berbagai peraturan, termasuk yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru.
Tujuan Dana BOS: Salah satu tujuan utama program BOS adalah untuk membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi semua peserta didik di sekolah negeri, dan untuk meringankan beban biaya bagi peserta didik di sekolah swasta.
Apa yang Terjadi Jika Sekolah Melakukan Pungutan?
Sanksi: Sekolah yang melakukan pungutan dengan melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
Pelaporan: Masyarakat yang menemukan sekolah yang melakukan pungutan wajib dapat melaporkannya ke lembaga terkait, seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penting untuk Diingat:
Jika Anda menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan di sekolah yang menerima dana BOS, Anda berhak melaporkannya untuk tindakan lebih lanjut.
Komite tidak boleh , komite sekolah SMA tidak diperbolehkan mengambil iuran dari orang tua siswa untuk membayar honor guru karena hal itu termasuk pungutan wajib yang dilarang oleh peraturan, seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan melakukan pungutan.
Aturan terkait Komite Sekolah dan Pungutan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Peraturan ini melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Sumbangan Sukarela: Komite sekolah hanya dapat menggalang dana melalui sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak membebani masyarakat atau siswa.
Merujuk ke sangsi hukum yang berlaku Pungutan liar (pungli) di sekolah umumnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun. Selain itu, bagi pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa juga dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, tutup Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam. (tim-red)