Di Duga Kadus Pungut Tarif Teken SKT Rp 3 Juta”Ini Himbauan Kapolres Nagan Raya”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Tindakan mematok dana bantuan atau sumbangan karena mematok sumbangan Rp 100 Ribu itu masuk dalam Rana ( pungli ) hal itu di kategorikan sebagai bentuk atau tindakan Ilegal pelaku termasuk kades, aparatur desa dapat di kenai Sanksi baik pidana maupun penjara” Sabtu 31 Januari 2026

Pungli ini termasuk mematok penekanan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Rp 3 Juta, padahal secara aturan bahwa aparatur desa sebagai pelayan administrasi desa, secara aturan tidak boleh di pungut biaya tinggi atau di tetapkan tarif sepihak yang fantastik ini termasuk pungli.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K Saat di mintai penjelasan mengenai adanya kepala dusun yang memberatkan tarif penekenan SKT.

Pada kesempatan itu Kapolres Berharap kepada masyarakat dalam menghadapi pungli adalah sebagai berikut “
1. Ketahui tarif resmi dan prosedur yang benar
2. Minta Kuitansi resmi untuk setiap pembayaran
3. Kumpulkan bukti sebanyak mungkin ( Foto Suara Percakapan WhatsApp saksi)
4. Laporkan secara resmi ke polisi atau ke Polsek setempat atau unit Reskrim
Bisa juga dilaporkan kanal khusus seperti Laport ( www.lapor.go.id) atau aplikasi Jaga dari Kemenpan RB.
– Ombusman RI: Untuk maladministrasi pelayanan publik.

Hal ini dikarenakan kerumitan pengungkapan atas praktik pungli diantaranya.
– Kultur Tutup Mulut: Korban atau saksi sering takut melapor karena khawatir terhadap pelayanan mereka di kemudian hari atau ancaman. Diperlukan jaminan keamanan bagi pelapor .
– Bukti yang Sulit. Pungli sering di lakukan secara tunai dan diam – diam sulit untuk di buktikan tanpa alat perekam atau kesaksian yang berat.
– Koordinasi Internal: Jika pelakunya oknum polri sendiri, proses hukum harus tegas dan transparan untuk membangun kepercayaan publik
– sistim yang Rumit. Pungli sering muncul karena prosedur pelayanan yang berbelit- belut. Dalam.halmini Polri mendorong reformasi birokrasi bersama instansi lain” jelasnya

Kapolres menambahkan bahwa tindakan mereka adalah tindakan melawan hukum ( UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 22 tahun 2021, para pelaku dapat di jerat pasal pemerasan ( Pasal 368 KHUP ) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun “Ujarnya

Editor : P, U

Berita Terkait

Di duga Ada Mafia BBM Subsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulau Ukui Di Minta Kapolri Tindak Tegas
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
BBM Subsidi Dirampok Mafia? SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Timbun dan Jual Ilegal, APH Didesak Bertindak
Kecelakaan Libatkan Anggota Polri, Polda Sumsel Janji Penanganan Profesional dan Terbuka
Sampaikan Pesan Kamtibmas,Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak Monitoring Obyek Wisata Jembatan Kaca Lereng Cibolang
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis di Jalan Rawa Sari Temui Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Bluelight Di Jalan Siliwangi Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Misteri Sapi Mati Terkuak! Jaringan Pelaku Peracunan di Ngepeh Diduga Terorganisir

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:01 WIB

Di duga Ada Mafia BBM Subsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulau Ukui Di Minta Kapolri Tindak Tegas

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:52 WIB

BBM Subsidi Dirampok Mafia? SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Timbun dan Jual Ilegal, APH Didesak Bertindak

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:17 WIB

Kecelakaan Libatkan Anggota Polri, Polda Sumsel Janji Penanganan Profesional dan Terbuka

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:16 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas,Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak Monitoring Obyek Wisata Jembatan Kaca Lereng Cibolang

Berita Terbaru