Mitra Mabes com Lebak Banten.
Galian C, di kampung Papanggo RT 01/Rw.04 desa mekar sari kecamatan rangkas bitung kabupaten lebak Banten, tak kantongi ijin dari dinas terkait, mereka pengelola tambang galian tersebut dengan leluasa melakukan aktivitas secara rutin
Berdasarkan pantauan awak media 14/10/2024 bahwa galian tersebut beraktivitas secara rutin untuk mengambil tanah merah dengan di duga mengabaikan ijin ijin tentang galian C dari pihak Dinas terkait
Sementara di tempat terpisah ketua DPK Gerhana Indonesia Kabupaten Serang di depan awak media 14/10/2024 angkat bicara , bahwa dengan banyaknya galian C , yang berada di wilayah kabupaten lebak dan sekitarnya yang l menurut pantauan Pihkanya banyak tidak mengantongi Ijin sesuai ketentuan ketentuan yang sudah menjadi kewajiban pihak pengusaha untuk mengurus ijin ijin sebagai persyaratan penelololahan galian C, mereka mengabaikan hingga kami sebagai lembaga DPK Serang gerhana Indonesia akan menyampaikan laporan Pengaduan kepada pihak instansi terkait dan APH
Masih dari ketua DPK Serang Gerhana Indonesia saya berharap kepada APH untuk segera turun kelapangan apabila di temukan adanya indikasi menabrak aturan atau ILegal tindak tegas berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku kita negara hukum siapapun yang menabrak aturan harus di tindak sebagai bentuk epek jerah kepada di duga pelaku kejahatan lingkungan ungkapnya
Sementara untuk pengelola galian C, belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.
(Pardisahri) **