. MITRA MABES.COM. Diduga Kepala Bank BRI Unit Jarai Menghindar Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Debitur Dengan Modus Brosur Lelang Pagaralam-berawal dari laporan salah satu nasabah bank BRI Unit Jarai atas telah beredar nya brosur lelang aset tanah dan bangunan milik sdr. Heri dianto yang beralamat di desa bantunan Kec. Pajarbulan Kab.Lahat Prov. Sumsel. Kabiro jurnal kota today mendatangai kediaman nasabah tersebut guna memperoleh keterangan yang jelas dari nasabah tersebut, saat dimintai keterangan nasabah mengukapkan kepada awak media bahwasanya resah karena beredarnya brosur lelang aset dan bangunan oleh bank bri unit jarai
“ Kami sangat kecewa dengan adanya brosur lelang aset dan bangunan milik saya yang tanpa sepengetahuan saya, apalagi dengan beredarnya brosur lelang aset tersebut istri saya jatuh sakit, karena merasa tertekan dengan beredarnya brosur lelang tersebut”.
Awak media juga menanyakan kepada nasabah kapan dan bagaimana bisa beredarnya brosur lelang yang dikeluarkan oleh pihak bri unit jarai tersebut.
“ brosur lelang aset ini kami dapatkan dibulan april 2024, untuk terbitnya brosur lelang tersebut kami sampai saat ini masih bingung dan mempertanyakan kenapa bisa adanya brosur lelang aset tanah dan bangunan milik kami tanpa adanya pemberitahuan kepada kami tiba – tiba aja beredar, karena seingat kami di tahun 2024 belum adanya panggilan sidang maupun surat somasi dari pihak bank kepada kami Juga sdr, heri dianto menambahkan bahwa benar dirinya meminjam uang di bank bri unuit jarai sebesar 25 juta,tenor selama 36 bulan dengan agunan surat sporadik rumah dan bpkb kendaraan roda dua”.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media bersama nasabah sdr. Heri dianto mencoba mendatangi pihak bank bri unit jarai senin 23/06/25 sekira pukul 11:00 guna mengkonfimasi terkait selebaran brosur lelang aset dan bangunan yang diterbitkan oleh pihak bank bri unit jarai pada april 2024 lalu melalui security untuk bertemu dengan kepala unit, namun pihak bank menolak saat ingin di temui oleh awak media.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Gerhana Indonesia DPD Sumel, Ahmad Fauzan menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana.
“ Bank tidak bisa seenaknya melelang rumah atau kendaraan milik debitur tanpa somasi resmi dan pengumuman terbuka, itu jelas melanggar hukum,” kata fauzan senin (23/6/2025).
Ia mengutip dari pasal 6 UU No. 4/1996 tentang hak tanggungan, yang mengatur bahwa kreditur memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestas. Namun, langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.
“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum. Jika dilakukan diam – diam atau memakai dokumen palsu, pelaku dapat dijerat pasal 372dan 385 KUHP, bahkan pasal 55 jika dilakukan bersama-sama” tegas Fauzan. (Red)