Mandailing Natal ,Linggabayu MBS– Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) merupakan anggaran negara yang termasuk dalam salah satu informasi publik. Kepala Sekolah sebagai kuasa anggaran (KPA) merupakan pejabat publik yang wajib memberikan informasi ketika diminta oleh publik atau pers baik tentang jumlah penerimaan anggaran serta realisasinya sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Namun pada kenyataannya di lapangan banyak pejabat publik yang bersikap seolah-olah informasi tersebut bersifat tertutup dan cenderung menghindar bahkan bungkam ketika ada wartawan yang hendak konfirmasi. Kejadian seperti ini terjadi juga di Di Sekolah Dasar Negeri 295 Pulo Padang , Kecamatan Lingga Bayu .
Ketika awak media dan Tim Investigasi mendatangi kepala Sekolah dengan melayangkan Surat Konfirmasi selama 1 bulan tidak ada jawaban , Selasa 17/09/24.
Piket sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah sedang sembunyi di dalam mobil bersama suaminya .
Selanjutnya , tim mendatangi mobil suami kepala sekolah yang terparkir di halaman sekolah .
Alwi mengatakan , ngapain kalian cari- cari istri saya, ada keperluan apa kalian ,
Kalian fikir saya takut , dimana kita main , Ucap alwi .
Editor : TIM MBS
Selanjutnya tim mengatakan kami hanya mau meminta surat balasan konfirmasi kami , berhubung istri bapak adalah kepala sekolah di Sdn 295 Pulo padang ,
Lanjut alwi “Saya tidak takut sama kalian ” jangan kalian anggar anggar media , saya juga orang media .
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah belum juga dapat di konfirmasi, kuat dugaan banyak dana Bos , dan Bantuan Program Indonesia Pintar yang di selewengkan .
(penulis Darlansyah LUBIS)