Dewan Pendidikan Garut mengingatkan Sekolah Jangan Paksakan DSP Sebagai Syarat Masuk Murid Baru

Jumat, 25 April 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjadikan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebagai syarat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, menegaskan bahwa DSP bersifat sukarela dan tidak boleh membebani calon peserta didik, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA sederajat. Peringatan ini disampaikan menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungutan DSP yang memberatkan di sejumlah sekolah.

 

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungutan yang diberlakukan kepada calon murid baru, dengan istilah DSP. Padahal, sesuai regulasi, DSP atau sumbangan dari orang tua murid sifatnya sukarela, bukan ditentukan besarannya apalagi menjadi syarat diterima atau tidaknya siswa,” ujar Asep saat dikonfirmasi Mitra mabes.com, Jumat, 25 April 2025.

 

Asep menekankan pentingnya prinsip keadilan dan inklusivitas dalam proses penerimaan murid baru. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang terbuka bagi semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi.

 

Senada dengan Asep, anggota Dewan Pendidikan lainnya, Rofiudin Soleh, turut mengingatkan kepala sekolah dan panitia penerimaan murid baru untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar.

 

“Kalau ada DSP yang diajukan sekolah, itu harus jelas mekanismenya, melalui komite sekolah, tidak memaksa, dan tidak boleh menjadi syarat utama dalam penerimaan. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya awal,” kata Rofiudin.

 

Dewan Pendidikan Garut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa semua bentuk sumbangan pendidikan harus dilakukan melalui komite sekolah, bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.

 

Untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut, Dewan Pendidikan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut beserta para pengawas sekolah untuk memperketat pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

 

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik tidak adil dalam sistem penerimaan murid baru di sekolah-sekolah.

 

“Jangan sampai sekolah kehilangan fungsi sosialnya. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tidak boleh ada diskriminasi karena faktor ekonomi,” pungkas Asep Nurjaman.( Abdurrohman )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisaris Independen PT PLN (Persero), Mengucapkan Hari Bhayangkara ke-79 Polda Lampung
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Sampaikan Ucapan Dirgahayu Bhayangkara ke-79 untuk Polda Lampung
Kepala Desa Suka Damai Berharap Warganya yang Jatuh ke Laut Segera Ditemukan
UPT Puskesmas Padang Guci Hilir Gelar Rapat Linsek Tahun 2025
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua
Bupati Labuhanbatu Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun Setiap Anak Diseluruh Desa
Bupati Hadiri Pelantikan DPD APKASINDO Kabupaten Labuhanbatu
Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:25 WIB

Komisaris Independen PT PLN (Persero), Mengucapkan Hari Bhayangkara ke-79 Polda Lampung

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:23 WIB

Kepala Desa Suka Damai Berharap Warganya yang Jatuh ke Laut Segera Ditemukan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

UPT Puskesmas Padang Guci Hilir Gelar Rapat Linsek Tahun 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:50 WIB

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Gunung Tua

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:44 WIB

Bupati Labuhanbatu Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun Setiap Anak Diseluruh Desa

Berita Terbaru